Menyorot Tarian Sakral Bedhaya Semang di Media Sosial, Gusti Kanjeng Ratu Bendara: Batasi Digitalisasi

2 weeks ago 18
 Batasi Digitalisasi Ilustrasi(Dok Pemprov DIY)

DIGITALISASI membawa banyak perubahan dalam cara budaya diperkenalkan dan dikonsumsi, termasuk dalam dunia seni dan tradisi. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah tarian sakral Bedhaya Semang, warisan Keraton Yogyakarta yang penuh filosofi dan nilai spiritual.

Namun, di tengah era media sosial, muncul pertanyaan besar, apakah budaya sakral seperti ini masih bisa dijaga atau justru hanya menjadi konten yang kehilangan esensi.

Isu ini jadi sorotan dalam Seminar Tourism Outlook 2025 yang digelar Universitas BSI Kampus Yogyakarta.

Dalam seminar ini, Ketua Badan Promosi Pariwisata DIY Gusti Kanjeng Ratu Bendara menegaskan pentingnya batasan dalam digitalisasi budaya agar nilai-nilai luhur tidak tergerus tren modern.

"Bedhaya Semang bukan sekadar tarian, melainkan ritual sakral yang memiliki aturan ketat. Jika disebarluaskan tanpa kontrol di platform digital, ada risiko tarian ini kehilangan makna dan dipentaskan di tempat tidak sesuai," ujarnya.

Ia mencontohkan bagaimana media sosial sering kali menjadikan budaya sebagai konten viral tanpa memahami nilai historis di baliknya.

"Meski teknologi bisa membantu memperkenalkan budaya ke dunia, tetap diperlukan pemahaman dan penghormatan terhadap esensinya," ucapnya.

Diskusi semakin menarik saat Head of Creative & Innovation HeHa Group Nurwulan Isnielma berbagi perspektif tentang bagaimana pariwisata berbasis budaya bisa berkembang tanpa menghilangkan unsur sakralnya.

"Teknologi harus menjadi alat edukasi, bukan sekadar hiburan. Jika dikemas dengan bijak, budaya seperti Bedhaya Semang tetap bisa eksis tanpa kehilangan identitasnya," jelasnya.

Seminar ini, menurut dia, turut memberikan edukasi tentang pentingnya keseimbangan antara eksistensi digital dan pelestarian budaya.

"Di era dengan segalanya bisa viral dalam hitungan detik saja, budaya tradisional harus tetap dijaga agar tidak hanya menjadi konten yang kehilangan makna," pungkas Nurwulan. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |