BP Haji Pastikan Wacana Pemotongan Kuota Haji 50 Persen oleh Arab Saudi Batal

16 hours ago 6
BP Haji Pastikan Wacana Pemotongan Kuota Haji 50 Persen oleh Arab Saudi Batal Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar.(Dok. Antara)

WAKIL Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa wacana pemotongan kuota haji Indonesia 2026 batal dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi. Hal ini karena mereka percaya haji Indonesia tahun depan bisa lebih baik di tangan BP Haji. 

Awalnya, Dahnil menyebut Arab Saudi sempat berwacana memotong kuota haji 2026 sebanyak 50%. Hal itu terjadi karena kekecewaan Saudi terhadap Kementerian Agama. 

Saudi menilai penyelenggaraan haji Indonesia 2025 semrawut. Mulai dari data kesehatan jemaahnya yang tak transparan, penyediaan transportasi dan akomodasi yang kacau hingga masalah konsumsi yang kurang berjalan mulus.

"Mereka menyampaikan melalui Deputi Kerja Sama Lembaga dan Luar Negeri bahwa penyelenggaraan haji Indonesia tahun ini agak buruk," ungkapnya dalam konferensi pers baru-baru ini. 

"Itu yang bikin kami agak kaget. Wacana pemotongan ini muncul karena mereka melihat ada kesemrawutan dalam pengelolaan haji tahun ini," katanya.

Setelah diskusi, Kementerian Haji Arab Saudi akhirnya batal memotong kuota haji Indonesia. Melihat, Indonesia mulai bebenah memperbaiki manajemen dan tata kelola haji untuk tahun 2026.

Mereka mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk badan setingkat kementerian yang fokus untuk menangani haji. Kata Dahnil, Saudi percaya penyelenggaraan haji tahun depan bisa jauh lebih baik dari tahun ini.

Mereka masih punya kepercayaan kepada Indonesia terutama kepada Presiden Prabowo. Karena Presiden sudah membentuk manajemen baru pengelolaan haji yaitu Badan Penyelenggara Haji. Nah, oleh sebab itulah kemudian wacana tersebut berhenti menjadi wacana dan kami yakinkan itu tidak akan terjadi," tutur Dahnil.

"Kami yang ditugaskan oleh Presiden 2026 pasti mengawal penuh kuota itu tidak dipotong dan kita tentu justru berharap kuota bisa ditambah," pungkasnya. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |