Mendagri Harus Belajar dari Kasus 4 Pulau Aceh

5 hours ago 1
Mendagri Harus Belajar dari Kasus 4 Pulau Aceh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution(Antara)

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belajar dari kasus sengketa empat pulau Aceh. Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan teknis administratif saja tidak cukup. Perlu dilakukan pembaruan kebijakan penetapan wilayah dan penamaan rupabumi. Khozin juga menekankan pentingnya pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap dinamika lokal, termasuk sejarah, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat. 

"Peristiwa ini jadi pelajaran penting bagi Kemendagri,” kata Khozin melalui keterangannya, Rabu (18/6).

Ia menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau milik Aceh. Keputusan tersebut menganulir Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang sebelumnya menetapkan empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. 

Menurut Khozin, keputusan terkait polemik empat pulau Aceh tepat karena berlandaskan pada aspek histori dan kemasyarakatan.

"Keputusan Presiden cukup tepat, menunjukkan keputusan yang berdasar pada sejarah dan memerhatikan aspek sosiologis masyarakat,” kata Khozin.

Khozin berharap keputusan Presiden Prabowo bisa membuat situasi menjadi kondusif kembali dan mengakhiri polemik antar dua provinsi yang saling bertetangga itu.

"Harapannya situasi kembali tenang, karena secara faktual empat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Provinsi NAD (Aceh),” tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur IV tersebut.

Lebih lanjut, Khozin menekankan agar masalah serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Menurutnya, pembakuan nama rupabumi yang menjadi pemicu polemik itu seharusnya tidak dijadikan satu-satunya dasar dalam penetapan wilayah suatu daerah.

"Karena ada faktor lainnya yang tak kalah substansial yakni soal sejarah dan tradisi. Ini yang alpa dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025," jelas Khozin. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |