
DAFTAR inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah telah diterima DPR. Masukan dari pemerintah terkait rumusan beleid baru itu akan diadu dengan ahli yang berkompeten.
"Ya kalau (masukan) dari pemerintah banyak ya, Karena kita sudah dapat konsepnya ya, Tapi kan harus kita adu dengan para ahli yang sekarang kita undang," kata anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).
Utamakan HAM?
Komisi III DPR sejatinya masih mendengar masukan terkait muatan di revisi KUHAP dari berbagai elemen. Yakni, advokat, ahli hukum, hingga mahasiswa. Adang mengatakan terpenting dalam revisi KUHAP harus mengedepankan keberpihakan pada hak asasi manusia (HAM). Hak seseorang ketika menjalani proses hukum tak boleh dikesampingkan.
"Pada saat dia diperiksa di polisi, pada saat dia dituntut, dan pada saat dia diproses pengadilan. Jadi hak asasi itu betul-betul diperhatikan, terutama dalam konsep pelaksanaan penyelidikan atau penyelidikan oleh polri," jelas dia.
Hapus Oknum?
Revisi KUHAP nantinya juga diharapkan menghapus kesewenang-wenangan oknum aparat penegak hukum. Misalnya saat proses hukum, seorang tersangka tak mendapat pendampingan.
"Bahwa setiap tersangka dan sebagainya, segera harus didampingi oleh penasihat hukum, advokat, atau minimal keluarga harus ada. Karena sewenangan-wenangan itulah yang akan kita hilangkan," ujar Adang. (Fah/P-3)