
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang merupakan Mantan Kapolres Ngada akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab, dia melakukan tindak asulisa terhadap tiga anak di bawah umur dan satu dewasa.
"Tentu apa yang menjadi harapan-harapan masyarakat terhadap hak-hak dan perlindungan anak, ini menjadi prioritas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (19/3).
Tidak menutup kemungkinan, kata Truno, penyidik akan menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Apabila terdapat alat bukti terkait perdagangan orang dari proses penyidikan.
"Kita tidak menutup kalau memang ada alat buktinya," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
AKBP Fajar dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Divpropam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Maret 2025 pukul 10.30-17.45 WIB. Ada delapan orang saksi dan ahli memberikan keterangan dalam sidang etik itu.
Tiga di antaranya bersaksi secara langsung yaitu ahli psikolog; ahli terkait narkoba perihal tes urine Fajar; dan istri Fajar, ADP. Lalu, lima lainnya memberikan keterangan secara virtual yakni ahli kesehatan jiwa berinisial HM; AKP FDK; korban pelecehan berinisial SHDR, 20; saudari ABA, dan saudara RM.
Hasil sidang, diketahui wujud perbuatan AKBP Fajar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur. Kemudian, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak menggunakan handphone.
Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb, yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut. Polri akan memeriksa tiga handphone yang diduga menjadi alat perekam video porno bersama empat korban.
Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT. Sementara itu, empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.
Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. (H-4)