Majelis Masyayikh dan Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Tinggi Pesantren

14 hours ago 4
Majelis Masyayikh dan Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Tinggi Pesantren Ilustrasi(Dok Kemenag)

DALAM rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Majelis Masyayikh mengukuhkan pendidikan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Hal itu ditandai dengan diselenggarakannya kegiatan Brainstorming Penyusunan Standar Mutu Pendidikan Pesantren jenjang Marhalah Tsaniyah (M2) dan Marhalah Tsalitsah (M3) Ma’had Aly oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Hadir dalam forum, Majelis Masyayikh, para Mudir Ma’had Aly, serta perwakilan asosiasi pendidikan tinggi pesantren (AMALI), sebagai pertemuan awal untuk menyatukan visi dalam menyusun regulasi pendidikan tinggi pesantren M2 dan M3 berbasis kekhasan dan tradisi keilmuan pesantren.

Majelis Masyayikh sebagai lembaga mandiri dan independen yang berwenang merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren, terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat pendidikan pesantren melalui penyusunan standar mutu lulusan, kelembagaan, kerangka dasar dan struktur kurikulum Marhalah Tsaniyah (M2) dan Marhalah Tsalitsah (M3) Ma’had Aly.

“Standar mutu M2 dan M3 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya sistematis untuk memastikan lulusan Ma’had Aly memiliki kedalaman ilmu, ketajaman metodologi, dan kesiapan berkhidmat di tengah masyarakat global yang dinamis. Ini bagian dari tanggung jawab keulamaan yang diwariskan dari generasi ke generasi,” ungkap Sekretaris Majelis Masyayikh, Muhyiddin Khotib dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (3/5).

Muhyiddin menambahkan arah utama dari penyusunan standar mutu ini adalah untuk menjaga kesinambungan dan khittah keulamaan. Rancangan standar mutu yang disusun nantinya akan mencakup standar pendidikan (tarbiyah), standar karya ilmiah (bahts), standar pengabdian (khidmah) kepada masyarakat dengan tetap memenuhi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta penguatan metodologi akademik dan luaran yang sesuai dengan jenjang keilmuan.

“Penyusunan standar mutu ini bertujuan menetapkan kerangka dasar minimum yang menjamin integritas akademik, kedalaman keilmuan, dan relevansi sosial lulusan Ma’had Aly, bukan untuk menyeragamkan antar lembaga” tambahnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno menekankan pentingnya menyusun standar nasional pendidikan pesantren yang utuh. Standar mutu nasional untuk Ma’had Aly harus disusun berdasarkan karakteristik khas pesantren, tidak semata-mata mengikuti standar umum yang saat ini ada di perguruan tinggi. Ia mengatakan Majelis Masyayikh memiliki otoritas penuh dalam penentuan standar mutu pesantren.

Lebih lanjut, Suyitno menegaskan pentingnya Ma’had Aly memiliki distingsi keilmuan melalui takhassus dan pusat keunggulan.

“Ma’had Aly harus mampu menjawab persoalan global dan tidak menjadi makmum terhadap perkembangan teknologi. Bukan reaktif, justru sebaliknya, responsif dan adaptif,” ujarnya.

Direktur Pesantren, Basnang Said menggarisbawahi keunggulan khas Ma’had Aly yang tidak dimiliki oleh pendidikan tinggi umum. “Keunggulan Ma’had Aly terletak pada kedalaman penguasaan kitab turats, sistem talaqqi, serta sanad keilmuan yang menjadikannya berbeda dari prodi di PTKIN atau perguruan tinggi umum,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Ma’had Aly, Mahrus menekankan bahwa pembentukan Tim Taskforce Penyusunan Standar Mutu Ma’had Aly M2 dan M3 merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan dan koordinasi dengan Majelis Masyayikh agar jenjang lanjut Ma’had Aly segera diformalkan.

Mahrus menjelaskan bahwa regulasi yang dirumuskan bersama ini tetap berlandaskan pada kaidah dan tradisi keilmuan yang dijaga Majelis Masyayikh sebagai lembaga yang otoritatif dalam penjaminan mutu pendidikan pesantren.

“Kegiatan ini adalah bentuk awal dari kolaborasi intensif antara Kemenag RI, Majelis Masyayikh, Ma’had Aly, asosiasi, dan forum pesantren untuk memastikan keberlangsungan mutu pendidikan yang khas,” tutur Mahrus. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |