Madqir Ismail Minta RKUHAP tak Batasi Advokat Beropini

10 hours ago 5
Madqir Ismail Minta RKUHAP tak Batasi Advokat Beropini Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail.(MI/Tri Subarkah)

KETUA Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tak membatasi advokat beropini di luar persidangan mengenai kasus yang dihadapi klien mereka, terutama perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Opini para advokat di luar ruang sidang hendaknya dilihat dalam kerangka diskusi.

Hal itu disampaikan Maqdir dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (2/5). Menurutnya, salah satu perdebatan yang kerap terjadi dalam kasus korupsi adalah penghitungan kerugian keuangan negara versi penyidik, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, yang akhirnya diberitakan lewat media massa.

Ia berpendapat, opini advokat untuk menyanggah tersebut dilakukan karena mereka menganggap keterangan penydik menyesatkan. Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.

"Dalam RKUHAP, advokat itu dilarang untuk menyampaikan opini dan pendapat selain di ruang persidangan. Artinya, kebenaran yang disampaikan penyidik sebelum persidangan enggak boleh dikontestasi," jelasnya.

Menurut Maqdir, akibat dari pembatasan tersebut bakal berujung pada penghukuman dari masyarakat kepada orang yang sudah berstatus sebagai tersangka ataupun terdakwayang selanjutnya akan diperiksa oleh pengadilan.

"Saya kira ini enggak fair, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM," kata Maqdir.

Pembatasan beropini bagi advokat itu diatur lewat Pasal 142 ayat (3) huruf b RKUHAP. Maqdir meminta, rancangan beleid itu tak boleh diteruskan lagi. Sebab, kerja-kerja advokasi para advokat dapat berujung pada jerat hukum. 

Selain dari kalangan advokat, pembatasan itu juga mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang antara lain diisi oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 

Bagi Koalisi, rumusan Pasal 142 ayat (3) huruf b RKUHAP bertentangan dengan berbagai ketentuan yang menjamin status advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Rancangan aturan itu juga dianggap sebagai ancaman bagi peran advokat dalam menjalankan peran nonlitigasi, termasuk pemberi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum di luar persidangan. (Tri/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |