Lepaskan Maling, Polsek Cikedung Indramayu Didemo Warga

1 week ago 12
Lepaskan Maling, Polsek Cikedung Indramayu Didemo Warga Kasat Reskrim Polres Indramayu Ajun Komisaris Hillal Adi Imawan(MI/NURUL HIDAYAH)

POLSEK Cikedung, Kabupaten Indramayu, dituding telah melepaskan seorang terduga maling. Akibatnya, ratusan warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, menggelar aksi demo ke kantor polsek.

Aksi oleh masyarakat di Polsek Cikedung dilakukan pada Rabu (9/4) malam. Warga kecewa karena terduga maling dengan inisial S, 27, yang sudah mereka tangkap dilepas kembali.
 
“Warga kami melampiaskan kekecewaan mereka dengan menggelar aksi unjuk rasa,” tutur Kepala Desa Amis, Agus Nurahmad, Kamis (10/5).

Keinginan warga, lanjut dia, aparat penegak hukum bertindak tegas. Karena itu, saat ada  masyarakat yang bersalah, ketika sampai di kepolisian harapannya diproses hukum, jangan dimediasi.

Dia menjelaskan, terduga pelaku pencurian sebenarnya  merupakan warga desanya juga. “Tapi dia sudah lama diincar oleh warga."

Warga selama ini menduga  S lah yang menjadi  dalang dari banyaknya kasus pencurian yang terjadi di desa mereka.

”Saat terduga pelaku berhasil  ditangkap dalam aksi pencuriannya yang terakhir, warga pun merasa senang dan membawanya ke Polsek,” tutur Agus.

Harapan mereka, terduga pelaku dijatuhi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, warga justru merasa kecewa karena S yang sudah ditangkap akhirnya dilepaskan.

Terduga pelaku berinisial S ini ditangkap warga pada Senin (7/4)  sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu ia tertangkap basah hendak mencuri dan masuk ke rumah salah satu warga di Blok 3 Desa Amis.

Namun belum ada barang yang dibawa oleh S. Dia pun langsung dibawa ke Polsek Cikedung.

“Setelah dia dibawa ke Polsek, dia mengakui bahwa dia juga pernah mencuri motor anak dari ibu tirinya,” tutur Agus.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Indramayu, Ajun Komisaris Hillal Adi Imawan menjelaskan terduga pelaku diduga terlibat dalam kasus tindak pidana percobaan pencurian. “Sesampainya terduga pelaku di sini, kita undang yang diduga adalah korban."

Polisi pun sudah menawarkan kepada pelapor untuk membuat laporan. Namun pelapor tidak bersedia membuat laporan atau memproses secara hukum.  

“Kemudian kita juga buatkan surat pernyataan. Pelapor juga menyetujui  dan menyatakan memang pelapor tidak ingin melaporkan atau menempuh jalur hukum,” tuturnya.

Hingga  1X24 jam terduga diamankan dan korban tidak mau membuat laporan polisi, sehingga terduga pelaku S dikenakan status wajib lapor.

Namun dalam proses selanjutnya, Polsek mendapatkan informasi bahwa S diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah Desa Amis berdasarkan informasi dari warga masyarakat.

“Kami menerima berbagai informasi masyarakat mengenai dugaan keterlibatan S dalam beberapa kejadian. Tapi sampai hari ini, belum ada laporan polisi yang dibuat oleh warga,” jelas Hilal.

Polres Indramayu tengah melakukan pencarian terhadap S untuk mengkaji lebih lanjut keterlibatannya dalam tindak pidana lain.

“Kami terbuka dan siap menindaklanjuti setiap laporan warga. Tapi semua harus melalui proses hukum, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pinta Hilal.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |