Legislator NasDem : Kasus Korupsi Pertamina Jangan Sensasional di Awal saja  

2 weeks ago 14
Web Berita Hot Sekarang Viral Terbaru
 Kasus Korupsi Pertamina  Jangan Sensasional di Awal saja    Petinggi Pertamina yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah(Antara Foto)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi dan mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga. Ia mengatakan kasus korupsi minyak mentah di Pertamina harus diungkap sebab menyebabkan kerugian  negara. Ia mendorong agar kasus ini tidak sensasional di awal saja.

Namun demikian, Rudianto meminta Kejagung mampu mengusut ini sampai tuntas. Jangan sampai, kata ia, kasus ini hanya bombastis saat pengungkapan.

"Kita harus mengawal langkah Kejagung ini supaya tidak sekadar di awal saja sensasional. Mengungkap dugaan kasus ratusan triliun yang sensasional, tapi akhirnya atau dalam perjalanannya melempem dan tidak jelas arahnya," kata Rudianto kepada Media Indonesia, Kamis (27/2).

Rudianto mengambil contoh kasus makelar kasus Zarof Ricar yang disebut menerima dana hampir Rp1 triliun. Kasus ini menyedot perhatian dan disebut melibatkan banyak pihak. Namun, siapa pemilik uang atau yang memberi uang tersebut tak diketahui hingga saat ini.

"Makanya saya sebagai anggota Komisi III meminta Kejagung harus betul-betul meluruskan dan memurnikan kasus yang diungkap. Kita ingin Kejagung betul-betul serius membongkar. Jangan terkesan heboh di awal tapi melempem akhirnya," katanya. 

Lebih lanjut, Rudianto meminta institusi lainnya seperti Polri dan KPK dalam mengusut kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga. Menurutnya, Kejagung, Polri, dan KPK memiliki tugas memberantas korupsi.

"Ditambah Presiden Prabowo mengatakan salah satu kebocoran ada di sektor sumber daya alam. Nah, ketiga institusi ini harus melakukan penegakan hukum atau pemberantasan korupsi. Ketika mereka berhasil mengungkap dan mengembalikan kerugian negara maka otomatis berkontribusi dalam pembangunan. Kejagung, KPK, dan Polri itu harus mensejaterakan masyarakat ya melalui penegakan hukum dan mencegah kebocoran keuangan negara," katanya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam praktik rasuah di perusahaan pelat merah tersebut. Mereka ialah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Kasus ini ini berawal dari pemenuhan minyak dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Namun, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang.

Sehingga, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |