KY Masih Kumpulkan Data Kasus Dugaan Suap Ketua PN Jaksel

6 days ago 13
KY Masih Kumpulkan Data Kasus Dugaan Suap Ketua PN Jaksel Ilustrasi suap(Dok.MI)

KOMISI Yudisial (KY) menyatakan pihaknya masih mengumpulkan data serta informasi terkait tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Diketahui, sistem peradilan Indonesia kembali tercoreng dengan ditetapkannya ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (12/4) malam. 

Arif diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang telah merugikan negara.  

“Terkait tertangkapnya Ketua PN Jaksel oleh Kejagung. KY masih perlu waktu untuk mengumpulkan informasi serta data-data oleh Biro Waskim,” ungkap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, kepada Media Indonesia, Minggu (13/4). 

“Pada pada waktunya nanti akan di informasikan oleh Jubir KY. Mohon bersabar,” ungkapnya. 

Terpisah, Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Azmi Syahputra, mengungkap tertangkapnya Ketua PN Jaksel semakin menunjukkan rentannya perilaku hakim dan pimpinan pengadilan yang terlibat suap dan gratifikasi.

Sebelumnya Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono diciduk terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. 

Azmi menilai maraknya hakim yang melakukan suap dan gratifikasi akibat MA yang ogah-ogahan berbenah. Azmi pun menekankan agar MA melakukan segera melakukan bersih-bersih hakim bermasalah.  

“Kasus ini semestinya dijadikan menjadi upaya ‘bersih-bersih pejabat pengadilan termasuk evaluasi rekrutmen di jajaran Mahkamah Agung,” tegas Azmi. 

Hal itu penting agar MA tidak selalu dibayang-bayangi citra buruk akibat ulah oknum ‘pengadil’ lainnya yang mengabaikan fungsi  kemuliaannya, sehingga lupa diri dalam menjalankan tugas. 

“Apalagi bila berhadapan dengan keadaan tawaran transaksi uang guna memenangkan suatu perkara,” paparnya. 

“Perbuatan dan kenyataan ini semuanya  mencederai lembaga peradilan termasuk membuat runtuhnya etik hakim, semakin tidak dipercayai masyarakat, karena seolah kebanyakan hakim sudah ikut jadi bagian ‘makelar mafia hukum’,” ungkap Azmi.

Kasus ini, kata Azmi, menjadi coreng hitam wajah lembaga peradilan sehingga bagi hakim yang ikut jadi bagian mafia hukum perlu mendapatkan hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup. 

Azmi berpendapat, saksi berat dan tegas terhadap pengadil dapat menjadi peringatan keras sekaligus rujukan terhadap penguatan integritas hakim dalam membuat putusan hakim ke depannya.

“Serta  jadi alarm bagi aparat hukum yang melanggar kewajiban hukumnya,” tandasnya. (Ykb/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |