Kubu Hasto Menyatakan Banding Putusan Sela

1 week ago 12
Kubu Hasto Menyatakan Banding Putusan Sela Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (tengah).(MGN)

KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak menerima putusan sela yang menolak eksepsi atas dakwaan jaksa. Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, pada pekan depan.

“Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara,“ kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4).

Banding atas putusan sela bisa dijalankan selama persidangan pokok digelar. Kubu Hasto tidak masalah dengan opsi tersebut.

Sejalan dengan banding, kubu Hasto akan menyiapkan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Jaksa juga diharap memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan oleh mereka dala waktu dekat.

“Kami harapkan penuntut umum segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini dan sehingga akan memudahkan kita semua di dalam mendalami perkara yang akan disidang lebih lanjut ini Yang Mulia,” ucap Maqdir.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |