
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengantisipasi potensi gangguan cuaca menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 daerah pada 19 April 2025, dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain cuaca, KPU juga mengantisipasi gangguan keamanan dalam tahapan PSU.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran di daerah untuk berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) guna menghadapi kemungkinan cuaca ekstrem.
“Kemarin saya dari Kabupaten Tasikmalaya untuk mengecek persiapan. Teman-teman di daerah sedang konsolidasi dengan BNPB dan Forkopimda, jika hujan berlangsung lama,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI pada Kamis (17/4).
Afif menekankan bahwa seluruh daerah yang akan melaksanakan PSU akan diperlakukan sama tanpa perlakuan khusus. Ia juga memastikan kesiapan pelaksanaan PSU di semua wilayah dari urusan administrasi hingga teknis.
“Semua daerah kami perlakukan sama. Kami pastikan jajaran kami bekerja semaksimal mungkin untuk pelaksanaan PSU ini,” imbuhnya.
Selain itu, KPU mempertimbangkan alternatif lokasi rekapitulasi suara di daerah-daerah yang berpotensi terdampak cuaca. Ia menyebut Kabupaten Puncak Jaya di Papua menjadi salah satu wilayah yang masih menjadi perhatian KPU terkait kondisi keamanan setelah putusan MK.
“Masih ada residu dampak setelah rekapitulasi di kantor KPU RI. Kami terus koordinasi dengan aparat keamanan,” jelas Afifuddin.
Ia juga menuturkan KPU akan memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai ketentuan, serta mencegah pelanggaran yang pernah terjadi di TPS terulang kembali.
Diketahui, delapan daerah yang memiliki jangka waktu pelaksanaan PSU 60 hari sejak putusan MK tersebut, yakni Kabupaten Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat).
Ada pula Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu). (P-4)