KPK Tunggu Direktur Utama PFN Ifan Seventeen Serahkan LHKPN

1 month ago 16
KPK Tunggu Direktur Utama PFN Ifan Seventeen Serahkan LHKPN Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ifan disebut wajib menyerahkan LHKPN karena jabatannya termasuk dalam kategori penyelenggara negara.

“Jabatan (Ifan) tersebut termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN,” kata anggota Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Maret 2025.

Budi mengatakan, Ifan diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK. Dia diharap mematuhi tidak melupakan kewajibannya.

Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan alasan penunjukan Ifan untuk memimpin PFN. Pemilihan Ifan diklaim seperti pemilihan direktur utama perusahaan negara lainnya.

"Ya banyak (alasan memilih Ifan), cuma kan semua harus pilihan. Kalau orang bilang kenapa Pak Erick memilih dirut Himbara ini? Pasti ada hitungannya semua, ada kajiannya," ujar Erick kepada wartawan di Kantornya, Jumat, 14 Maret 2025.

Keputusan ini menarik perhatian publik, mengingat Ifan lebih dikenal sebagai seorang musisi ketimbang figur yang memiliki rekam jejak panjang di industri perfilman atau korporasi BUMN. Namun, Erick menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pihak terkait. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |