
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan dana hibah APBD Jawa Timur (Jatim) yang digunakan untuk kebutuhan pengerjaan proyek di KONI Jatim. Kantor KONI Jatim digeledah untuk mendalami dugaan tersebut.
"Jelas bahwa ada proyek yang terkait dengan pokir. Pokir yang di DPRD itu yang masuk ke KONI," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (23/4).
Asep belum bisa memerinci proyek dengan dana hibah yang terlaksana di KONI Jatim. Menurut dia, tersangka meminta jatah 20% dari anggaran yang dikeluarkan.
"Nah, dari situ, kemudian lah, apa namanya, yang 20% dan lain-lain yang dipotong itu, disitulah. Makanya kita melakukan apa namanya, penggeledahannya itu kita melihat," ucap Asep.
Menurut Asep, proyek di KONI Jatim bernilai di bawah Rp200 juta. Sebab, kata dia, pengadaannya menggunakan sistem penunjukan langsung, tanpa lelang.
Namun, dia memastikan proyek di KONI Jatim lebih dari satu. Karenanya, KPK memasang mata di sana, dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
"Jadi begitu. Cari apa namanya, dokumen-dokumennya di tempat itu. Enggak mungkin. Apa namanya, kita melakukan upaya paksa penggeledahan kalau tidak ada kaitannya," terang Asep.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. (Can/P-3)