
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya pelanggaran atas penyadapan, terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuduh Lembaga Antirasuah tidak mengantongi izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Seluruh tindakan penyidikan diantaranya penyadapan dan tindakan lainnya, terkhusus dengan upaya paksa yang dilakukan, diantaranya penggeledahan, penyitaan, dan penggeledahan, tentunya dilakukan penyidik secara berhati-hati dengan mengedepankan penghormatan atas hak asasi manusia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, (10/6).
Budi mengatakan, kubu Hasto harusnya mengajukan praperadilan dari awal, jika merasa penyadapan melanggar aturan yang berlaku. Saat ini, perkara itu sudah terlanjut masuk dalam persidangan tindak pidana korupsi.
KPK memastikan jaksa bekerja sesuai dengan fungsinya yakni membuktikan perbuatan Hasto. Analisis yuridis terkait perbuatan Sekjen PDIP dalam kasus itu akan dibacakan dalan tuntutan nanti.
“Penuntut umum, dalam menjalankan tugasnya di persidangan dengan beban pembuktian yang berada di pundaknya tentu memiliki cara, pendekatan, serta strategi sendiri dalam rangka menyakinkan Majelis Hakim, bahwa peristiwa pidana yang terjadi, dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah, maka dapat disimpulkan bahwa benar terdakwa lah pelakunya,” ucap Budi.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (H-4)