KPK Minta Tersangka Haryanto Jelaskan Caranya Terima Uang Pemerasan TKA

5 hours ago 1
KPK Minta Tersangka Haryanto Jelaskan Caranya Terima Uang Pemerasan TKA Ilustrasi.(MI)

TERSANGKA sekaligus Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haryanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 18 Juni 2025. Dia diminta menjelaskan caranya menerima uang hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

“Saksi hadir, didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para agen TKA (tenaga kerja asing),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (19/6).

Kantongi Bukti?

Budi enggan memerinci cara Haryanto menerima uang panas dari para TKA. Keterangan tersangka itu sudah dicatat untuk pemberkasan kasus, sebelum penahanan dilakukan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.

Para Tersangka?

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Tersangka Lain?

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |