KPK Diminta Bongkar Jaringan Pemerasan TKA di Kemenaker

17 hours ago 3
KPK Diminta Bongkar Jaringan Pemerasan TKA di Kemenaker Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membongkar jaringan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sampai tuntas. Permintaan uang kepada warga asing yang mau bekerja di Indonesia dinilai tidak bisa dibenarkan.

"Melihat kondisi tersebut maka proses penegakan hukum harus mampu membongkar jaringan didalam korupsi perizinan ini secara tuntas," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui keterangan tertulis, Selasa (10/6).

Sebuah Sindikat?

Lakso meyakini pemerasan di Kemenaker sudah menjadi sindikat. Karenanya, penuntasan perkara penting, untuk menghilangkan sindikasi itu.

"Hal tersebut untuk memastikan bahwa sindikasi pelaku korupsi khususnya pada level pengambil kebijakan dapat dimintakan pertanggungjawaban serta jaringan korupsi dapat dihilangkan," ucap Lakso.

Berjalan Sistematis?

Menurut Lakso, pemerasan tidak mungkin berjalan sendiri. Selain itu, kasus itu kebanyakan berjalan dengan sistematis.

"Pada banyak kasus, proses tersebut dilakukan secara sistematis dengan nilai yang bahkan sudah ditentukan kisarannya sehingga ketika diakumulasikan menjadi jumlah yang signifikan," terang Lakso.

Nama Lain?

Karenanya, ketegasan KPK dalam kasus ini dinilai penting. Tersangka diharap bisa kerja sama untuk membuka nama-nama lain yang terlibat.

"Inilah yang membedakan korupsi dengan kejahatan lainnya karena untuk dapat direalisasikan membutuhkan kerja sama antarpelaku, termasuk antara atasan sampai bawahan sehingga eksekusi dapat dilakukan sampai pada level teknis," terang Lakso.

Para Tersangka?

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Tersangka Lain?

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemenaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemenaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |