KPK Cari Sumber Bau Korupsi dalam Perjanjian Jual Beli Gas PGN

3 hours ago 1
KPK Cari Sumber Bau Korupsi dalam Perjanjian Jual Beli Gas PGN Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Inti Alasindo Energi (IAE) Sofyan (S), untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, pada Rabu, 14 Mei 2025. Dia diminta memberikan keterangan soal seluk beluk proyek itu.

“Saksi S ditanya terkait dengan proses perjanjian jual beli gas antara PT PGN Tbk, dan PT IAE,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (15/5).

Jumlah Tersangka?

Budi enggan memerinci jawaban Sofyan kepada penyidik. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.

KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.

Awal Perkara?

Kasus ini bermula ketika PGN mengesahkan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) pada 2017. Saat itu, tidak ada rencana pembelian jasa atau barang dari IAE.

Danny memerintahkan Head of Marketing PGN Adi Munandir untuk melakukan paparan kepada beberapa trader gas. Salah satu yang disebut yakni PT Isargas yang menjadi distributor lokal PGN.

Proses Kerja sama?

Sejalan dengan itu, Adi juga menghubungi pejabat di Isargas untuk melakukan kerja sama antara PGN dan IAE. Adi kemudian bertemu dengan petinggi Isargas untuk melanjutkan bahasan kerja sama.

Dalam pembahasan, Isargas Group meminta USD15 juta untuk kerja sama pembelian gas antara IAE dan PGN. Itu, cuma uang muka untuk membayar kewajiban utang Isargas kepada pihak lain.

Hasil Kajian Internal?

Danny juga sempat memerintahkan tim Marketing PGN membuat kajian internal terkait pembelian gas dari IAE. Proyek ini berjalan mulus dengan konsep pembelian advance payment atau uang muka.

KPK juga menemukan bukti adanya rapat yang dipimpin oleh Danny untuk melancarkan proyek ini. Empat kerja sama antara PGN dan IAE dan dinahkodai Isargas akhirnya terjalin pada 2 November 2017.

PGN Bayar tapi Dicicil?

Tak lama setelah kerja sama terjalin, IAE menagih PGN untuk membayar uang muka USD15 juta atas transaksi jual beli gas. Dana dibayarkan dengan cara mencicil tiga kali.

KPK menemukan berkas yang menjelaskan bahwa Isargas Group tidak layak diakuisisi oleh PGN. Di tengah kerja sama, PGN bergabung dengan PT Pertamina (Persero) pada April 2019.

Ada Gugatan?

Uang yang telah dibayarkan PGN dalam jual beli gas ini digugat akan oleh Danny untuk membayar utang IAE atau Isargas Group. Pemenuhan pasokan gas berdasarkan kerja sama yang dibangun pun tidak bisa dipenuhi.

KPK menduga kerja sama ini membuat negara merugi USD15 juta. Itu, didasari hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Can/p-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |