KPAI Sambut Positif PP Tunas, Lindungi Kerentanan Anak di Ruang Digital

3 weeks ago 19
KPAI Sambut Positif PP Tunas, Lindungi Kerentanan Anak di Ruang Digital ilustrasi(freepik)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif disahkannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan perlu regulasi yang melindungi kerentanan anak-anak di ranah daring.

"Tentu kami menyambut baik terbitnya PP tersebut. Karena situasi kerentanan anak di dunia daring sudah darurat, sehingga perlu langkah perlindungan dari hulu hingga hilir, dari produsen aplikasi yang merusak tumbuh kembang anak hingga mengoptimalkan peran keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, Sabtu (29/3).

Ia berharap PP Tuntas dapat diterapkan secara masif sehingga tercipta ruang digital yang ramah bagi anak.

"Ke depan penting penguatan literasi digital untuk anak dan keluarga, sehingga tercipta ketahanan dan kontrol dari diri anak untuk dapat memilih dan memilah akses internet yang sehat dan yang tidak sehat," imbuh dia.


Seperti diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak,  Jumat (28/3). PP ini disebut dengan PP Tunas yang diharapkan dapat mencegah anak-anak terpapar bahaya dari media sosial (medsos).

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini, Jumat 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. PP Tuntas," ujar Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden mengungkapkan bahwa PP Tunas terbit atas kekhawatiran yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang mendatanginya di Istana, beberapa waktu lalu. Menurut Meutya, anak-anak perlu dilindungi di ruang digital.

PP itu mengatur soal batas usia minimal anak mengakses media sosial. Meutya menjelaskan pembatasan usia perlu diatur untuk pembuatan akun digital. Pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital, terang dia, agar anak cukup matang memiliki akun di media sosial. Ia menampik aturan dalam PP Tuntas berupa pembatasan bagi anak untuk mengakses media sosial.

"Ini bukan pembatasan akses secara umum. Kalau anaknya menggunakan milik orangtua, dengan pendampingan orangtua, itu diperbolehkan," terang Meutya. 

PP Tuntas turut mengatur pemberian sanksi bagi platform media sosial. Meutya menuturkan platform penyelenggara sistem elektronik wajib memprioritaskan perlindungan anak. Ia tidak ingin ada konten berbahaya apalagi mengeksploitasi komersial dan mengancam data pribadi anak.

"Ada larangan mengenai profiling data anak," tegasnya.

 "PP ini bukan memberi sanksi kepada orangtua ataupun anak, tapi sanksi kepada para platform," tegas dia. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |