KPAI Ajak Masyarakat Antisipasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak saat Mudik Lebaran

1 month ago 36
KPAI Ajak Masyarakat Antisipasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak saat Mudik Lebaran Ilustrasi(freepik)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan fasilitas ramah anak di berbagai lokasi transit, serta berpartisipasi dalam perlindungan terhadap anak selama perjalanan arus mudik agar bebas dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya. 

Ketua KPAI Ai Maryati menjelaskan bahwa anak rentan mengalami kekerasan seksual serta pelanggaran hak lainnya selama perjalanan massal. Untuk itu, dia meminta agar moda-moda transportasi menyediakan posko dan aduan khusus untuk menampung informasi jika ada laporan kekerasan pada anak selama mudik.   

“Kami tidak melihat adanya berbagai informasi pengumuman maupun standing banner mengenai waspada akan aksi kekerasan pada anak seperti tahun lalu, pengaduan apabila terjadi kekerasan, ataupun rujukan posko-posko juga tidak ada yang dikhawatirkan ada potensi situasi kerentanan kekerasan terhadap anak,” jelasnya dalam konferensi pers ‘Mudik Ramah Anak 2025’ di Jakarta pada Kamis (27/3). 

Pada tahun 2024, KPAI mencatat 2.057 kasus pelanggaran hak anak, dengan klaster tertinggi terjadi pada lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dan kedua perlindungan khusus anak, seperti kekerasan fisik, psikis, dan seksual. 

Selain itu, Ai mengungkapkan bahwa dalam mudik tahun-tahun sebelumnya, pihaknya menemukan berbagai pelanggaran hak anak, seperti anak tidak terdaftar dalam manifes penumpang, terpisah dari orang tua akibat kepadatan, serta mudik menggunakan sepeda motor yang berisiko tinggi. 

Oleh karena itu, Ai mendorong agar setiap moda-moda transportasi publik diharapkan aktif menyosialisasikan pentingnya perlindungan anak dan menyediakan materi informasi yang disiarkan secara berkala dan meluas, dengan bahasa yang mudah dimengerti publik, yang berisi peringatan tentang bentuk-bentuk kekerasan, langkah-langkah yang perlu dilakukan jika menjadi korban dan memberi informasi layanan pengaduan.

“Ada dua stasiun yang kita tinjau tidak menyediakan tanda atau materi informasi tersebut, padahal kami berharap ada plang tersendiri misalnya hentikan, jauhkan anak dari pelecehan, atau ajakan untuk tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan lain sebagainya,” jelasnya.
 
Selain itu, Ai juga menekankan pentingnya layanan pengaduan kekerasan terhadap anak atau hal-hal yang berkaitan dengan kondisi anak selama mudik, agar terintegrasi dengan posko keselamatan.

“Misalnya ada yang pengaduan anak terpisah, pengaduan ada benda yang hilang gitu ya, barang bawaan yang hilang. Ini harus terintegrasi dengan pengaduan apabila terjadi peristiwa seksual harassment, kekerasan fisik, ataupun adanya keterpisahan dan lain sebagainya,” tandasnya. 

KPAI menyediakan layanan pengaduan, apabila ditemukan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan selama penyelenggaraan mudik lebaran 2025. Masyarakat dapat menghubungi Hotline SAPA 129 atau WA SAPA 08111 129 129. Serta WA Pengaduan KPAI 0811-1002-7727 (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |