
TERDAPAT empat izin tambang di lokasi galian C Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, yang dimiliki oleh beberapa koperasi pondok pesantren (kopotren). Satu perizinan milik Kopontren Al-Azhariyah, dua milik kopontren Al Islah, dan satu lagi masih tahap eksplorasi namun masih satu grup dengan Al-Azhariyah. Adapun lokasi tambang yang longsor milik Kopontren Al-Azhariyah.
Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah selaku pemilik izin tambang galian C yang longsor di Gunung Kuda, Cirebon, telah melanggar ketentuan.
Menurut data Dinas ESDM Jabar, Bambang menyebut Kopotren Al-Azhariyah belum memperbarui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak tahun lalu. Padahal, RKAB merupakan dasar untuk melaksanakan kegiatan penambangan dan harus diperbaharui setahun sekali.
Untuk evaluasi, lanjut Bambang, dilakukan setiap tahun. Bambang pun menduga bahwa pihak pengelola menerapkan metode penambangan yang tidak baik dalam beberapa tahun terakhir. “Nah, persoalannya, saya yakin ini betul, di tahun 2023-2024, dengan dugaan saya, metode penambangannya tidak baik,” ucapnya pada Minggu (1/6).
Pihaknya, lanjut Bambang, sudah memberikan peringatan berkali-kali. Peringatan pertama dilakukan 6 Januari 2025 dan pada 19 Maret 2025 Cabang Dinas Wilayah 7 (Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon) sudah memberikan surat kepada kopontren untuk menghentikan kegiatan karena membahayakan.
Namun, pihak Kopontren Al-Azhariyah tidak mengindahkan larangan tersebut. Mereka terus beroperasi hingga akhirnya terjadi longsor yang mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia. Pemprov Jabar juga telah mencabut empat izin usaha pertambangan di Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Longsor di Gunung Kuda sebenarnya sudah terjadi beberapa kali dan yang cukup parah terjadi pada 2015 lalu yang juga menyebabkan korban meninggal dunia. Meski demikian, izin penambangan tetap diberikan kepada Kopontren Al-Azhariyah pada 2020. Izin yang dikeluarkan pada 5 November 2020 itu berakhir pada 5 November 2025.
“Saya yakin betul bahwa sebelum diterbitkannya izin tahun 2020, telah dilakukan pengkajian secara komprehensif, multisektoral, sehingga pemerintah provinsi pada saat itu, tahun 2020, berani untuk memberikan izin berikutnya,” tutur Bambang.
Polresta Cirebon juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa longsor tersebut. Keduanya adalah AK, yang merupakan Ketua Koperasi Al Azhariyah dan selaku pemilik tambang, serta AR, yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas. (UL/E-4)