Konversi B50 Butuh Tambahan CPO, Kebijakan DMO Jadi Opsi

4 hours ago 2
Konversi B50 Butuh Tambahan CPO, Kebijakan DMO Jadi Opsi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.(MI/Ihfa Firdausya)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana mewajibkan perusahaan sawit untuk memenuhi kebutuhan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dalam rangka penerapan biodiesel 50 (B50) menggunakan skema DMO.

"Kalau tambah CPO, hukumnya cuma dua, bikin kebun baru, atau kita berlakukan DMO (Domestic market obligation)," ucapnya di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (14/10).

DMO merupakan kewajiban bagi perusahaan, terutama di sektor sumber daya alam, untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor produknya.

Dengan demikian, apabila pemerintah menerapkan skema DMO kepada perusahaan sawit guna memenuhi kebutuhan CPO untuk program B50 maka sebagian volume sawit yang diekspor akan dipangkas.

Penerapan skema DMO atau memangkas ekspor sawit untuk kebutuhan B50 adalah salah satu dari tiga opsi yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah. Dua opsi lainnya yaitu intensifikasi lahan sawit dan pembukaan lahan baru.

Rencana pemangkasan ekspor CPO juga digaungkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Ia mengungkapkan, pemerintah berencana memangkas ekspor CPO hingga 5,3 juta ton untuk mendukung penerapan wajib bahan bakar nabati jenis biodiesel B50 yang dicanangkan berjalan mulai 2026.

"Program mandatori B50 membutuhkan CPO hingga 5,3 juta ton," katanya.
Amran menyebutkan, produksi CPO Indonesia saat ini mencapai 46 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, rata-rata 20 juta ton diolah di dalam negeri, dan sebanyak 26 juta ton CPO diekspor ke luar negeri.

Pemerintah berencana menerapkan mandatori penggunaan bahan bakar solar dengan campuran 50% bahan nabati (fatty acid methyl ester/FAME) atau Biodiesel B50 untuk menghentikan impor solar mulai tahun 2026.

Berkaca dari keberhasilan program mandatori biodiesel yang saat ini secara bertahap sudah mencapai campuran 50% (B50) terhadap solar, pemerintah juga sedang merencanakan pencampuran etanol dengan kadar campuran 10% terhadap bensin (E10).

Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pencampuran etanol itu merupakan salah satu upaya pemerintah mengurangi impor BBM.
"Dengan melihat kilang kita dan potensi cadangan yang ada, dengan waktu yang ada, rasanya untuk kita bisa membuat keseimbangan untuk mengurangi impor kita. Strateginya, kita belajar dari biodiesel. Kesuksesan biodiesel ini kita mau terapkan di etanol," paparnya.

Sejak dimulai pada 2015, biodiesel yang saat itu menggunakan campuran 10% CPO (B10) saat ini sudah meningkat jadi B40, dan akan beranjak ke B50. (Ifa/E-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |