Konsumen Tuntut Penegak Hukum Usut Penipuan Proyek Perumahan Elit di Lembang

5 hours ago 1
Konsumen Tuntut Penegak Hukum Usut Penipuan Proyek Perumahan Elit di Lembang Pembangunan Perumahan Pramestha Mountain City berhenti di tengah jalan.(MI/DEPI GUNAWAN)

KONSUMEN perumahan Pramestha Mountain City di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, mendesak penegak hukum mengusut pihak pengembang proyek atas mangkraknya pembangunan komplek perumahan elit tersebut.

Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang, namun mereka tak kunjung mendapat rumah layak huni.

Sejak kasus itu bergulir, belum ada langkah hukum, administratif, ataupun perlindungan konsumen dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Para konsumen hanya membentuk Paguyuban Korban Penipuan Pramestha Dago sebagai wadah komunikasi untuk menuntut hak mereka. Tercatat ada 184 konsumen yang sudah memesan hunian mewah dengan harga ratusan juta hingga miliaran rupiah yang dibayarkan sejak 2017.

Ketua Paguyuban Korban Penipuan Perumahan Pramestha, Alfons mengatakan, dana konsumen yang terkumpul melalui pembayaran tunai, cicilan, maupun kredit KPR diduga dialihkan untuk bisnis spekulatif, seperti alat kesehatan dan pertambangan batu bara.

Mereka juga merasa telah tertipu karena sertifikat rumah yang seharusnya dijaminkan ke bank penyedia KPR, seperti Bank Mandiri dan BNI, justru disekolahkan ke China Construction Bank tanpa sepengetahuan pemilik hak.

"Cicilan kami jalan terus, tapi rumah tidak ada. Sertifikat tidak jelas, dan notaris serta bank saling lempar tanggung jawab. Ini jelas pelanggaran hukum dan etika," kata Alfons, Rabu (25/6).

Pihaknya sudah mengadukan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat. Namun regulator jasa keuangan itu hanya bertindak sebagai mediator tanpa solusi konkret.

"Lembaga seperti OJK dan LAPS SJK sama sekali tidak memberi kepastian hukum, padahal kami korban sistem yang gagal melindungi konsumen. Hal ini menjadi gambaran nyata lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen perumahan di sektor properti," jelasnya.


Langgar tata ruang


Tidak hanya itu, proyek ini bahkan disinyalir melanggar tata ruang karena berdiri di kawasan lindung dan resapan air Kawasan Bandung Utara. Lokasi ini juga pernah mengalami bencana longsor di beberapa blok sehingga proses pembangunannya dihentikan.

Paguyuban terus mendorong pengusutan kasus hingga tuntas, termasuk pembekuan izin perusahaan, pelacakan aset, hingga pengembalian dana kepada konsumen. Sebab, proyek Pramestha bukan hanya sekadar proyek gagal tapi sebuah kejahatan yang harus dibongkar sampai ke akarnya.

"Kami meyakini ini bukan kegagalan bisnis biasa, tapi penipuan terstruktur yang melibatkan lembaga keuangan, notaris, dan pembiaran oleh pemerintah," ujar Alfons.

Sementara itu, proses hukum atas dugaan penipuan perumahan Pramestha Mountain City hingga merugikan konsumen ratusan miliar rupiah tengah berjalan di Polres Cimahi setelah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat. Beberapa orang saksi sudah diperiksa.

"Kasusnya masih berproses. Berkasnya sedang dilengkapi sebelum diserahkan ke kejaksaan," kata Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dihubungi.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap saksi-saksi, pihaknya sudah mengarah pada satu tersangka.

"Kami masih berkonsentrasi pada pidana pokoknya. Jadi memang tidak semata-mata pidana, ada perdatanya. Yang perdata bukan ranah kita," terang Gofur.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |