Komisi XIII DPR RI Maksimalkan Peran KND dalam Pemenuhan Hak Disabilitas

11 hours ago 5
Komisi XIII DPR RI Maksimalkan Peran KND dalam Pemenuhan Hak Disabilitas RDP KND dengan Komisi XIII DPR RI(Doc KND)

RAPAT Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Nasional Disabilitas (KND) dengan Komisi XIII DPR RI yang membidangi reformasi regulasi dan Hak Asasi Manusia yang berlangsung di ruang rapat Komisi XIII di Gedung Nusantara II lantai 3 DPR RI (30/04/25).

Komisi XIII DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso sebagai Pimpinan Rapat dalam sambutannya, Sugiat menjelaskan tentang mandat komisi XIII, serta berbagai mitra komisi yang berkaitan dengan reformasi regulasi dan Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, KND yang dihadiri lengkap oleh 7 komisioner, Staf dan sekretariat yang dipimpin langsung oleh DR. Dante Rigmalia sebagai Ketua, menyebutkan bahwa KND sangat mengapresiasi bisa berdiskusi dan menyampaikan potret serta capaian KND sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan juga peraturan presiden nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Dante memaparkan materinya dalam 5 agenda diantaranya profil KND, prekspektif dan stigma disabilitas, Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak, Reformasi Kebijakan Penyandang Disabilitas serta kelembagaan KND. Dante menjelaskan bahwa KND terlibat aktif dalam berbagai rumusan kebijakan baik pusat mau pun daerah serta dalam pelaksanaan tugas pemantauan, evaluasi, advokasi dan kerjasama.

"KND dengan komisioner yang memiliki tugas dalam kebidangan dan pokja aktif mengawal dan turut memberikan masukan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan disabilitas serta implementasinya, seperti RPP Konsesi dan insentif bagi penyandang disabilitas, Peraturan Menteri Pan-RB, Kesehatan, Pendidikan, Tenaga Kerja, Perda, Perkada diberbagai provinsi, Kabupaten dan kota yang mencapai 252, Rencana Aksi Daerah" paparnya.

"dari sisi pemantauan, kami sudah melakukan pemantauan di 38 Provinsi, mendorong LPDP dengan persyaratan yang afirmatif kepada pelamar beasiswa, mendorong Polri dalam menerbitkan SIM bagi disabilitas sensorik Tuli", tambahnya.

"dorongan terhadap Unit Layanan disabilitas ULD Pendidikan kini sudah ada 480 ULD Pendidikan, untuk ULD di perguruan tinggi sudah ada 115, untuk ULD ketenagakerjaan sudah ada 234, kami juga sudah melakukan monitoring terhadap 250 unit pelayanan publik, 301 MoU dengan berbagai instansi terkait dan 61 perjanjian kerjasama", jelasnya.

"Kami juga memiliki layanan aduan DITA 143 untuk mengadvokasi berbagai masalah dan aspirasi terkait dengan disabilitas, jumlah aduan yang masuk ke kami ada 244 aduan, 133 diantaranya sudah selesai, kami juga melakukan monitoring langsung kepada 13 SLB terkait dengan TPKS", pungkasnya.

Antusias diskusi dalam ruang rapat komisi XIII tampak dari berbagai pertanyaan dan masukan anggota dewan yang hadir saat itu, seperti Anwar Sadad dari Angota Dewan komisi XIII yang memberikan apresiasi dan dukungan terhadap KND. "Apresiasi kepada KND bahwa kita punya tanggung jawab yang sama, terkait dengan Perda Disabilitas, mungkin ada daerah yang belum ada Perda, nahti kami bisa arahkan sesuai dengan daerah pemilihan kami, dan apa yang bisa kita berikan untuk support kepada KND, ucapnya.

Bersamaan dengan itu Hj Melati, yang hadir dalam rapat tersebut juga memberikan pendapatnya yang menyoroti tentang Pendidikan inklusif

"Sekolah yang menerima siswa berkebutuhan khusus bahwa tidak ada guru pendamping khususnya, ini harus ada regulasi yang kuat untuk disabilitas mendapatkan haknya", ucapnya.

Berbagai pertanyaan dan masukan tersebut, kemudian direspon oleh para Komisioner KND sesuai dengan tugas kebidangan dan Pokjanya.

Jonna Aman Damanik salah satu komisioner KND, merespon langsung tanpa tedeng aling-aling menyebutkan kebutuhan dukungan anggaran sebagai pelaksanaan maksimal terhadap tugas dan fungsi serta masukan terhadap revisi Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Izin menjawab dukungan yang dibutuhkan kami dari Komisi XIII adalah kami sedang bermasalah dengan dukungan anggaran kami, kami berharap mendapatkan dukungan terkait tersebut, sebelumnya kami sudah RDP dengan DPD RI dan DPD mengirimkan surat dukungan dalam upaya pembukaan blokir anggaran" ungkapnya. "Terkait Revisi Undang Undang nomor 39 tahun 1999, minggu lalu kami ada rakord dengan KemenHAM terkait inisiasi RUU Revisi Undang Undang 39/1999 tentang HAM, harapan kami di Undang Undang itu HAM disabilitas termasuk lembaga kami, mandat kami Undang undang 8/2016, kami adalah lembaga HAM', pungkasnya.

Komisioner KND Kikin Tarigan dalam kesempatan merespon pertanyaan dan masukan dari anggota komisi XIII menjelaskan tentang pendataan.

"terkait data menurut Regsosek ada 23 juta penyandang disabilitas, selain itu ada pula data dari DTKS dan data dari KPU yang jumlahnya lebih sedikit karena hanya terkait dengan data pemilih disbilitas, dan saat ini Pemerintah sedang melakukan proses memberlakukan data tunggal, data nasional disabilitas, date yang bisa menjadi kartu, yang kemudian data ini bisa untuk menentukan kebijakan dan pembangunan", jelasnya.

Sedangkan Wakil Ketua KND, Deka Kurniawan dalam responnya menyoroti tentang inklusifitas seluruh sektor.

"Semoga kita bisa menggunakan istilah yang sesuai karena sudah ada perubahan undang-undang, sehingga kata cacat sudah dihapus kita bisa menggunakan kata disabilitas, paradigmanya juga sudah berubah dari charity base menjadi right base, dari yang sifatnya charity kepada hak asasi manusia, tandasnya.

Sementara Komisioner KND Rachmita Maun Harahap menjelaskan tentang ULD dan juga Bahasa Isyarat.

"Perguruan Tinggi menjadi perhatian dengan mendorong pembentukan ULD, dan dorongannya untuk sesuai dengan kebutuhan mahasiswa disabilitas, seperti penggunaan Bahasa isyarat antara Sibi atau Bisindo dan juga memberikan masukan dan rekomendasi untuk alokasi anggaran khusus juru Bahasa Isyarat" jelasnya.

Eka Prastama widianta Komisioner KND menjelaskan tentang berbagai dinamika dan harapan dari komisi XIII.

"Untuk penerapan kuota 1% pekerja disabilitas pada sektor Swasta tantangannya adalah tidak ada sanksi untuk penerapannya, sehingga perlu regulasi spesifik yang mempertegas itu, terkait Kesehatan di Puskesmas yang memiliki therapy hanya 1%, dokter spesialisnya dibawah 10%, untuk alat bantu karena coverage nya tidak bisa, harapan kami komisi XIII bisa mendorong Perpres atau JKN untuk bisa memberikan alat bantu pendengaran, penglihatan alat bantu kaki, tangan dan yang lainnya", pungkasnya.

Sementara itu komisioner Fatimah Asri Mutmainah yang merupakan komisioner disabilitas fisik amputasi tangan kanan dan kiri menyebutkan tentang hak spesifik pada perempuan dan anak disabilitas serta berbagai kasus kekerasan seksual yang sering masuk dalam aduan KND

"Undang Undang nomor 8 tahun 2016 memberikan perhatian khusus kepada perempuan dan anak dengan disabilitas dengan 4 hak spesifik terhadap perempuan dengan disabilitas dan 7 hak spesifik terhadap anak dengan disabilitas, dan berbagai aduan yang masuk ke KND terkait dengan anak dan perempuan disabilitas ini banyak berkaitan dengan kasus kekerasan seksual, hal ini berkaitan dengan hak kesehatan seksual dan reproduksi, semoga ke depan ada dukungan terkait ini dan juga pelibatan disabilitas dalam partisipasi bermakna untuk menentukan kebijakannya", ungkapnya.

Mafirion anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi PKB dengan penuh semangat memberikan pendapatnya terkait posisi kelembagaan KND sebagaimana peraturan yang terkait.

"Kelembagaan KND ini di Kemensos, ini adalah posisi yang belum sesuai dengan Undang Undang nomor 8 tahun 2016 yang menugaskan KND dalam prespektif HAM, kita harus mendorong mereka, menarik mereka kembali ke dalam kelompok HAM, ini harus independent tidak boleh melekat secara struktural" Jelasnya.

Sugiat Santoso sebagai pimpinan rapat Komisi XIII sebelum menutup jalannya rapat menjelaskan tentang beberapa poin hasil dari rapat serta memberikan catatan hasil pertemuan tersebut.

"semuanya telah dicatat, kami akan mendorong ini (KND)secepatnya agar ke komisi XIII, kami juga mendukung anggaran bisa dibuka blokirnya, serta kami minta juga data Perda dan daerahnya", ucapnya.

Beberapa poin dari hasil Rapat Dengar Pendapat tersebut adalah mendorong Kelembagaan KND menjadi mitra Komisi XIII DPR RI, perlunya penguatan kelembagaan dengan penambahan anggaran, perlunya data terkait Perda disabilitas serta RAD penyandang disabilitas yang belum ada di daerah, perlunya data penganggaran di APBD dan APBN yang belum pro disabilitas serta perlunya penguatan Undang Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas agar KND independent dan tidak melekat di Kementerian sosial. (Adv)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |