Komisi XI DPR RI Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah Cabut IUP di Pulau Gag

1 day ago 10
Komisi XI DPR RI Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah Cabut IUP di Pulau Gag Galih Dimuntur Kartasasmita(Golkar)

Anggota Komisi XI DPR RI Galih Dimuntur Kartasasmita mengapresiasi gerak cepat Presiden Prabowo Subianto terkait situasi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, arahan kepala negara kepada menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di pulau tersebut sduah sangat tepat.

"Pemerintah bergerak cepat dengan menutup empat izin usaha tambang nikel yang ada di Pulau Gag, Raja Ampat, dan kami mengapresiasi gerak cepat ini. Ini membuktikan pemerintah bisa memberikan keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian alam," ujar Galih kepada wartawan, Rabu (11/6). 

Ia mengatakan pemerintah memang harus memiliki orientasi ekonomi. Namun, di sisi lain, kelestarian lingkungan juga wajib dikedepankan. Terlebih, Raja Ampat memiliki potensi pariwisata yang luar biasa besar.

"Secara jangka panjang, Raja Ampat itu bisa memberikan manfaat ekonomi yang tidak akan pernah habis. Tambang nikel itu bisa habis dan bahkan merusak. Namun, kecantikan raja ampat tidak akan habis," jelas politisi Golkar itu.

Pemerintah, imbuhnya, harus mulai melihat peluang ekonomi dari sisi yang baru, yakni pariwisata. Di masa depan, itu bisa menjadi sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besar. Sebagaimana diketahui, Kepulauan Raja Ampat sudah dinobatkan sebagai Geopark oleh UNESCO. 

"Pemerintah harus mulai melihat ke arah PNBP baru dan yang bisa diperbesar adalah di pariwisata, termasuk Raja Ampat. Saya sangat mengapresiasi keputusan pemerintah, Menteri ESDM yang cepat melihat lokasi dan melihat keadaan langsung di Pulau Gag, serta dan memberi rekomendasi kepada Presiden," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah resmi mencabut empat IUP tambang nikel Raja Ampat. Adapun keempat IUP yang dicabut itu antara lain milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Nurham, dan PT Anugerah Surya Pratama. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |