
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Mafirion mengatakan bahwa penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan buronan KPK terkait kasus Korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
“Tannos secara jelas melecehkan hukum Indonesia. Tidak ada ruang toleransi bagi koruptor yang mencederai keadilan dan mencoba bermanuver demi menghindar dari pertanggungjawaban,” kata Mafirion dalam keterangannya yang diterima Media Indonesia pada Selasa (18/6).
Selain itu, ia mendesak pemerintah Indonesia untuk bergerak cepat, menyusun strategi pemulangan Tannos, serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah Singapura dan otoritas terkait.
“Buron korupsi seperti Tannos punya seribu cara menghindari hukum. Pemerintah jangan lengah. Koordinasi lintas lembaga dan diplomasi hukum harus segera dilakukan untuk menutup semua celah pelarian,” ujarnya.
Mafirion juga meminta agar pemerintah segera membekukan paspor Paulus Tannos dan mencabut seluruh akses keimigrasian untuk mencegah pelarian lebih lanjut.
“Jika pemerintah lambat, kita memberi peluang bagi Tannos melarikan diri lagi. Tindakan cepat dan agresif mutlak diperlukan,” ujarnya.
Di samping itu, Mafirion menyambut positif terkait kesepakatan percepatan pelaksanaan perjanjian ekstradisi antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong.
“Kesepakatan ini adalah langkah maju yang harus langsung dimanfaatkan untuk menuntaskan kasus-kasus besar, terutama pemulangan buronan Paulus Tannos. Apalagi pengadilan Singapura sudah menolak permohonan penangguhan penahanannya,” ungkapnya.
Mafirion menyebut, kesepakatan ekstradisi ini harus menjadi bukti konkret komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi. Menurutnya, Paulus Tannos, sebagai buronan KPK sejak 2021, telah menunjukkan upaya terang-terangan untuk menghindar dari jerat hukum.
Lebih jauh, Mafirion menegaskan bahwa jika pemulangan Tannos berhasil dilakukan, maka ini menjadi simbol keberhasilan perjanjian ekstradisi RI-Singapura yang diperkuat pertengahan 2025.
“Jangan biarkan hukum Indonesia dilecehkan. Keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya.
Paulus Tannos merupakan tersangka korupsi mega proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia ditetapkan sebagai buron sejak 2021 dan berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Namun, Tannos menolak diekstradisi dan mengajukan gugatan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
Dalam pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo dan PM Wong, kedua negara menyepakati 19 poin kerja sama strategis, termasuk implementasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani pada 2022.
Kedua negara berkomitmen untuk menyerahkan tersangka atau terpidana yang berada di wilayah salah satu negara apabila diminta untuk keperluan penuntutan, persidangan, atau pelaksanaan hukuman. (H-3)