Koalisi Sipil Desak MK Segera Putus Uji Materiil UU TNI

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutuskan perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Koalisi ini terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, De Jure, AJI Indonesia hingga YLBH APIK.

Direktur Imparsial, Adiputra Ardimanto menilai perkara itu telah berjalan terlalu lama tanpa ada kejelasan putusan dari MK. Ia menjelaskan gugatan itu telah diajukan sejak 23 Oktober 2025, dengan agenda sidang terakhir pada 26 Mei 2026 untuk keterangan ahli yang diajukan MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan kesimpulan telah diserahkan oleh Pemohon pada 8 Juni 2026. Namun, hingga saat ini, putusan belum juga dibacakan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9).

Menurutnya, semakin lama putusan dibacakan justru akan membuat kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan semakin bertambah.

Ia menilai perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlanjut. Koalisi juga menyoroti menguatnya militerisme serta infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI dalam peradilan militer.

Contoh terbaru, kata dia, adanya putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang justru membatalkan sanksi pidana pemecatan terhadap para terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS.

"Peristiwa itu memperlihatkan secara nyata persoalan yang sejak awal menjadi perhatian dalam pengujian Pasal 74 UU TNI, khususnya mengenai konsekuensi anggota TNI dalam sistem peradilan yang berbeda dari warga sipil," jelasnya.

Selain itu, koalisi juga menyoroti ekspansi militer di luar fungsi pertahanan yang semakin meluas masuk ke ranah sipil. Mulai dari pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hingga struktur komando teritorial dan Batalyon Teritorial Pembangunan yang terus diperluas.

Oleh sebab itu, Koalisi menilai MK memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan agar agenda Reformasi sektor keamanan tidak mengalami kemunduran.

Koalisi memandang, keterlambatan putusan berpotensi memperpanjang kerugian konstitusional. Mereka juga mengingatkan bahwa MK bukan sekadar forum untuk menguji norma secara abstrak.

"Ketika norma yang sedang diuji terus digunakan dan pada saat yang sama muncul peristiwa yang memperlihatkan risiko keberlakuannya, penundaan putusan bukanlah persoalan administratif semata," tuturnya.

"Keadilan yang terlambat dalam konteks ini berpotensi berarti keberlanjutan dari kerugian konstitusional yang sedang dialami warga negara," imbuhnya.

(ryn/tfq/fra)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |