Jakarta, CNN Indonesia --
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menyebut bakal memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan rokok merupakan salah satu komoditas yang menjadi sumber penerimaan negara melalui cukai. Karena itu, peredaran rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan fiskal sekaligus mengganggu ekosistem industri hasil tembakau.
"Ke depan kami berkomitmen untuk terus menguatkan pengawasan dengan berbasis kepada risk management, melakukan kegiatan intelijen yang lebih prudent, dan kolaborasi antarinstansi," kata Hendri dalam keterangannya, Rabu (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Hendri, peredaran rokok ilegal juga mendorong persaingan usaha yang tidak sehat. Kondisi tersebut dinilai merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan sinergi antar pihak terkait diperlukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.
"Kami juga berharap dan mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung 'Gerakan Gempur Rokok Ilegal'. Jangan membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan atau mengonsumsi rokok ilegal," ucap dia.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Yulia Astuti mengatakan peredaran rokok ilegal sangat merugikan industri hasil tembakau legal beserta ekosistemnya, baik dari sisi hulu maupun hilir.
Kata dia, maraknya peredaran rokok ilegal juga turut menekan kinerja industri hasil tembakau. Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri mengalami penurunan sekitar 3 persen.
Tekanan juga tercermin dari pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor industri hasil tembakau. Pada 2024, pertumbuhan sektor tersebut masih tercatat 3,49 persen, kemudian turun menjadi minus 1,37 persen dan pada kuartal II 2026 kembali terkontraksi menjadi minus 1,96 persen.
"Kemudian sejalan dengan hal tersebut, penerimaan negara terkait dengan penerimaan dari cukai hasil tembakau tersebut juga mengalami dampak. Tentu saja salah satunya adalah maraknya rokok ilegal pada beberapa waktu ini," tutur dia.
Menurut Yulia, tekanan terhadap industri legal pada akhirnya dapat berdampak terhadap tenaga kerja. Industri hasil tembakau dan sektor yang terkait dengannya menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja.
Ia mengatakan pelemahan produksi dapat mendorong industri melakukan pengurangan waktu maupun hari kerja hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tak hanya di sisi hilir, dampak peredaran rokok ilegal juga berpotensi dirasakan petani tembakau. Penurunan produksi rokok dalam negeri dapat mengurangi penyerapan bahan baku tembakau dari petani.
Karenanya, Yulia menilai pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan satu lembaga atau kementerian. Partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk membantu pemerintah mengungkap praktik produksi maupun peredaran rokok ilegal.
"Kami juga berharap perlu partisipasi masyarakat untuk sama-sama melaporkan apabila melihat praktik produksi maupun peredaran rokok-rokok ilegal kepada Dirjen Bea Cukai untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Senada, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal juga penting untuk menjaga penerimaan daerah. Sebab, rokok yang beredar secara legal turut menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak rokok.
"Pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai. Untuk 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp1,1 triliun," kata Elvarinsa.
Elvarinsa berharap penguatan penindakan terhadap rokok ilegal dapat ikut mendorong peningkatan penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak rokok.
"Mudah-mudahan dengan adanya penindakan juga dapat meningkatkan penerimaan kita terutama pendapatan asli daerah, khususnya di pajak rokok," ujarnya.
(dis/dal)

2 hours ago
4

















































