Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Protes Revisi UU TNI

4 hours ago 1
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Protes Revisi UU TNI Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto memberikan keterangan pers seusai pembacakan Petisi Tolak Kembalinya Dwifungsi TNI Melalui Revisi UU TNI di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jalan Diponegoro, Jakar(MI/Usman Iskandar.)

KOALISI Masyarakat Sipil menolak dua perwakilannya diperiksa Polda Metro Jaya dalam insiden penggerudukan ruang rapat revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

Dua perwakilan koalisi sipil itu, yakni Andrie Yunus dan Javier Maramba Pandin. Rencananya Andrie dan Javier akan menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/3) sekitar 10.00 WIB.

Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi, Arif Maulana mengatakan bahwa alasan penolakan itu lantaran pihaknya menilai laporan dari pelapor itu keliru dan tidak berlandaskan hukum.

"Kami memandang bahwa laporan pidana yang disampaikan oleh sekuriti Fairmont itu keliru dan tidak berdasarkan hukum," kata Arif kepada wartawan, Selasa (18/3).

Arif mengatakan, insiden penggerudukan yang dilakukan koalisi sipil pada saat rapat RUU TNI di Hotel Fairmont merupakqn bentuk dari kebebasan berpendapat.

Hal itu karena pembahasan RUU TNI ini dilakukan secara tertutup oleh DPR dan dikhawatirkan akan melahirkan kembali Dwifungsi ABRI.

"Dan yang dilakukan oleh klien kami, Andrie dan juga Javier, adalah dalam rangka menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengawasi proses legislasi yang dinilai menyimpang dari proses pembentukan perundang-undangan," ujarnya.

Arif menambahkan, dalam menyampaikan aspirasi di rapat tersebut kliennya juga tidak melakukan tindakan yang melawan hukum, seperti kekerasan, ancaman, dan melakukan pengerusakan di hotel tersebut.

"Oleh karena itu, bukan hanya kami kemudian menolak surat undangan klarifikasi, tapi kami juga mengajukan keberatan dengan harapan kepolisian Polda Metro Jaya tidak memproses lebih lanjut laporan dari sekuriti atau menghentikan," tuturnya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |