KLH/BPLH Gandeng Polri Tangani Kasus Tambang di Raja Ampat

18 hours ago 5
KLH/BPLH Gandeng Polri Tangani Kasus Tambang di Raja Ampat Pegawai PT Gag Nikel menunjukan kolam penampungan air tambang di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat(ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggandeng Polri melakukan penegakan hukum terpadu (Gakumdu) sebagai langkah konkret terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Ini dengan Bapak Kapolri telah sedang melakukan Gakumdu, penegakan hukum terpadu. Jadi saya dengan Kapolri telah turun bersama-sama tim, kemarin tim kami dengan tim lainnya telah mengambil sampel-sampel lapangan dan juga menghadirkan para ahli," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/6).

KLH/BPLH telah membekukan persetujuan lingkungan kepada empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut antara lain PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

"Pencabutan berdasarkan pengawasan detail yang dilakukan oleh Deputi Gakumdu bahwa ada penyimpangan pelanggaran lingkungan yang cukup serius dan telah kita lakukan pembekuan," ujar dia.

Hanif menjelaskan untuk mencabut persetujuan lingkungan harus memiliki bukti. Bukti kerusakan lingkungan tersebut sedang dilakukan uji lab yang memakan waktu 3-4 bulan dan memerlukan ahli di bidangnya.

"Kemudian para ahli yang menyimpulkan hasil kerusakan lingkungannya. Setelah itu baru kemudian akan pencabutan izin lingkungan terhadap dua perusahaan. Dua perusahaan lainnya belum memiliki persetujuan lingkungan," pungkasnya. (Iam/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |