
DALAM upaya menekan polusi udara di Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memberlakukan pengawasan ketat terhadap 4 ribu cerobong asap di 48 kawasan industri sekitar Jabodetabek. Hal itu dilakukan dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
"Ada 4 ribu lebih cerobong yang harus kita tangani. Kemudian pembakaran sampah ataupun illegal burning yang berkontribusi sampai 14 persen. Kemudian baru kegiatan konstruksi yang sekitar 13 persen," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/6).
Dalam waktu dekat KLH/BPLH akan melakukan deklarasi dengan Gubernur DKI Jakarta dan seluruh Wali Kota Jabodetabek bersama-sama melawan polutan yang menyebabkan langit Jabodetabek tidak biru lagi.
Berdasarkan kajian KLH/BPLH identifikasi sumber pencemar udara di Jabodetabek, mengacu hasil kajian gas buang emisi kendaraan bermotor, yaitu 32-41 persen pada musim hujan dan 42-57 persen pada musim kemarau.
Kemudian emisi industri, terutama yang berbahan bakar batubara 14 persen; emisi pembakaran terbuka/ilegal sampah dan pembersihan lahan pertanian yaitu 11 persen pada musim hujan dan 9% pada musim kemarau. Debu konstruksi bangunan, yaitu 13 persen; dan aerosol sekunder, yaitu 6-16% pada musim hujan dan 1-7 persen pada musim kemarau.
Data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) menunjukkan kecenderungan terjadinya nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada kategori Tidak Sehat di beberapa wilayah Jabodetabek.
Diberitakan sebelumnya KLH/BPLH menghentikan operasional 2 industri peleburan besi dan pengolahan ban serta aki bekas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menyebabkan pencemaran udara.
"Kami pasang segel terhadap seluruh areal ini dan tidak diperkenankan dioperasionalkan areal ini sampai proses hukum selesai," ungkapnya.
Dua industri tersebut terbukti turut berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara di Jabodetabek. Salah satunya karena sarana pembakaran tidak dilengkapi dengan gas kolektor dan fasilitas untuk penanganan gas buang. (H-3)