Kementan Gandeng Satgas Pangan Polri Stabilkan Harga Ayam Hidup

5 hours ago 1
Kementan Gandeng Satgas Pangan Polri Stabilkan Harga Ayam Hidup Ilustrasi(Antara)

Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya stabilisasi harga ayam ras hidup (livebird) guna melindungi peternak rakyat dari tekanan harga yang tidak wajar. Dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang digelar Rabu (18/6), harga ayam hidup di tingkat peternak disepakati Rp18.000 per kg untuk semua ukuran bobot panen. Ketentuan itu berlaku secara nasional mulai hari ini, Kamis, 19 Juni 2025. 

“Seluruh pihak telah menyepakati harga livebird paling rendah Rp18.000 per kg sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak mandiri dan usaha kecil,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda dikutip dari siaran pers yang diterima, Kamis (19/6).

Agung mengungkapkan, berdasarkan data terakhir dari Pinsar Indonesia, per 16 Juni 2025, harga livebird masih fluktuatif dan sebagian besar berada di kisaran Rp15.000–Rp17.000 per kg. Padahal, harga pokok produksi (HPP) peternak berada di kisaran Rp16.935–Rp17.646 per kg. 

“Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus berada di bawah HPP, ini akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” tegas Agung 

Agung menjelaskan, kondisi ini bukan semata akibat ketidakseimbangan pasokan dan permintaan, melainkan dipengaruhi oleh faktor non-teknis seperti psikologi pasar dan praktik tata niaga yang tidak efisien. Kementan mendapati bahwa rantai pasok livebird relatif panjang dan masih didominasi oleh peran broker dengan margin perdagangan mencapai lebih dari 67%. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan pihaknya bersama Kementan telah melakukan monitoring lapangan ke pusat penjualan livebird perusahaan integrator di wilayah Banten dan Jawa Barat. Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi praktik manipulatif di pasar, termasuk dugaan persekongkolan antara oknum peternak dan broker yang dengan sengaja membentuk harga di bawah HPP. 

“Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” ujar Helfi.

Helfi menegaskan akan mengawal ketat kesepakatan harga livebird yang telah disepakati dalam pertemuan tersebut.

"Jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau perubahan harga secara sepihak yang mengandung unsur pidana, maka akan diambil langkah hukum, baik dalam bentuk sanksi pidana maupun administratif,” cetusnya.

Lebih lanjut Helfi menjelaskan pelaku usaha yang terbukti mengarahkan pembentukan harga rendah dan cenderung merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai perilaku monopoli sehingga akan ditindak tegas secara hukum. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |