Kejati Serahkan 4 Tersangka dan Barang Buki Korupsi Jamkrida ke Kejari Kupang

10 hours ago 5
Kejati Serahkan 4 Tersangka dan Barang Buki Korupsi Jamkrida ke Kejari Kupang Pelimpahan tersangka dan barang bukti Kasus Korupsi Jamkrida NTT.(Dok.Humas Kejati NTT)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur  menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Jamkrida NTT senilai Rp25 miliar pada 2017 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Selasa (29/7) menyebutkan empat tersangka yang diserahkan yakni Direktur Utama Ibrahim Imang, Direktur Operasional Octaviana Ferdiana Mae  Kepala Divisi Umum dan Keuangan, Quirinus Mario Kleden, dan Komisaris Utama PT. Narada Aset Manajemen, Made Adi Wibawa.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp4.750 miliar. "Tersangka sudah diserahkan ke Kejari Kupang pada 28 Juli pukul 16.00 Wita bertempat di Kejati NTT," katanya.

Sebelumnya, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2025 untuk kelancaran proses penuntutan. Menurutnya, penyerahan tersangka menandai komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi di Jamkrida NTT.
 
Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP  

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP 
 
Menurutnya, Kejati NTT menekankan komitmennya terhadap transparansi dan profesionalisme dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah tersebut. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |