
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita uang ganti rugi dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group yang menjadi terdakwa korporasi kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya sebesar Rp11,8 triliun. Dengan uang sitaan sebanyak itu, publik akan berpikir bahwa Kejagung bakal mendapatkan keuntungan jika menempatkannya ke dalam deposito, bisakah?
Dari angka tersebut, total Rp2 triliun dalam pecahan Rp100 ribu di antaranya telah dipamerkan saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6). Direktur Penuntuan pada JAM-Pidsus Sutikno mengatakan, uang sitaan sebesar Rp11,8 triliun dari lima korporasi Wilmar Group itu kini disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM-Pidsus pada Bank Mandiri.
Dengan asumsi bunga deposito sebesar 2,5% selama 12 bulan atau satu tahun, Kejagung bakal mendapatkan hampir Rp3 miliar, tepatnya Rp2,97 miliar. Jika mengejar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), uang tersebut dapat berkontribusi untuk menambah kas negara.
Kendati demikian, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi mengatakan bahwa bank RPL tidak akan memberikan bunga atas uang yang disimpan Kejagung dari penyitaan hasil tindak pidana. Menurutnya, sudah ada kesepakatan antara kejaksaan dan pihak bank penampungan untuk tidak menghasilkan bunga pada uang yang ditampung kejaksaan.
"Di RPL itu sudah ada ketentuan tidak boleh ada bunga. Jadi ketika ditampung, engga ada bunga. (Menyimpan) Rp11,8 triliun, ya (hasilnya) Rp11,8 triliun," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (18/6).
"Kan kita mikir, 'Lo, berarti Rp11,8 triliun dimasukin deposito saja sudah tambah 5%, itu duit 5%nya buat siapa?' Nah itu sudah ada ketentuannya kalau rekening penampungan lainnya itu tidak dikenakan bunga," sambung Puji.
Puji menjelaskan, uang Rp11,8 triliun sampai saat ini masih disimpan di rekening penampungan, belum masuk ke kas negara. Pasalnya, saat ini kasus yang melibatkan lima korporasi Wilmar Group masih berlangsung di tahap kasasi Mahkamah Agung (MA). Jika sudah mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, uang tersebut bakal diserahkan Kejagung ke kas negara sebagai PNBP.
Menurut Puji, majelis hakim kasasi juga dapat mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam memori banding ataupun memutuskan hal berbeda terkait nasib uang sitaan Rp11,8 triliun tersebut. Ia mengatakan, hakim dapat menjatuhkan untuk merampas uang yang lebih rendah ataupun lebih tinggi dari total Rp11,8 triliun yang sudah disita.
"Kalau lebih besar, berarti kan harus ada yang disita lagi oleh kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan, tapi kalau lebih kecil, maka ya dikembalikan uang itu. Kita berharap putusan hakim seirama dengan tuntutan yang diajukan oleh kejaksaan," jelas Puji. (H-4)