Kejagung Minta Ditjen Imigrasi Cegah Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri

12 hours ago 3
Kejagung Minta Ditjen Imigrasi Cegah Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri Ilustrasi.(MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan status pencegahan kepada Direktur Utama PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di perusahaannya.

"Iya benar, terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/6).

Status Iwan?

Iwan Kurniawan berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Bos Sritex itu kini tidak bisa ke luar negeri dalam waktu enam bulan.

"(Pencegahan) sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan," ucap Harli.

Rencana Pemeriksaan?

Iwan Kurniawan diperiksa Kejagung pada Senin (2/6). Iwan dimintai keterangan soal dugaan korupsi terkait pemberian kredit di Sritex.

“Benar, kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.

Materi Pemeriksaan?

Iwan Kurniawan dimintai keterangan karena menjabat pada posisi strategis di Sritex. Iwan juga menguasai beberapa jabatan di perusahaan lain yang terkait dengan Sritex.

“Yang bersangkutan juga merupakan direktur di beberapa unit usaha entitas ya, entitas unit usaha dari Sritex,” ucap Harli. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |