Kejagung Kukuh Kasus Pagar Laut Tangerang Mesti Ditangani dengan Tipikor

1 week ago 11
Kejagung Kukuh Kasus Pagar Laut Tangerang Mesti Ditangani dengan Tipikor Pagar laut di Tangerang, Banten.(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berkukuh agar kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang yang terjadi beberapa waktu lalu ditangani lewat penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor). Perkara yang telah menyeret empat tersangka itu ditangani oleh penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penyidik Bareskrim sebelumnya sudah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung. Kendati demikian, berdasarkan petunjuk yang diberikan JPU JAM-Pidum, kasus tersebut harus diusut lewat tipikor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU. Petunjuk yang diminta itu mengharuskan penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi secara formal dengan JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).

"Berdasarkan catatan di kita, hingga sekarang ini jajaran Pidsus belum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," kata Harli kepada Media Indonesia, Kamis (11/4).

Atas petunjuk dari JAM-Pidum tersebut, nantinya penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan JPU dari JAM-Pidsus. Upaya itu dilakukan untuk mengukuhkan bahwa penyidik Bareskrim perlu mengubah sangkaan terhadap empat tersangka dari yang sebelumnya tindak pidana umum menjadi tipikor.

"Karena kan setelah petunjuknya JPU dari Pidum itu diserahkan, (termasuk) SPDP-nya semua, (bahwa perkara) ini bukan tindak pidana umum, tapi pidsus, sidiklah tipikor," terang Harli.

Sebelumnya, Kejagung menduga ada indikasi gratifikasi dan suap atas proses perizinan pemasangan pagar laut yang dilakukan oleh para tersangka. Keempat orang yang sudah dittapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu berinisial SP dan CE. 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |