
KASUS dugaan korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara ke pengadilan tersebut.
Pemantauan Media Indonesian Senin (14/4) kasus dugaan korupsi di pemerintahan Kota Semarang masih menjadi sorotan publik, setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan dan penerapan tersangka serta dilanjutkan penahanan terhadap empat orang tersangka.
Keempat tersangka yang kini ditahan di Rutan KPK yakni mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
Dalam perkembangan berikutnya, jaksa penuntut umum di lembaga antirasuah juga telah melimpahkan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (10/4) lalu, sehingga diperkirakan dajam waktu tidak lama lagi persidangan segera digelar
"Benar kami sudah menerima berkas perkara kasus korupsi di Pemkot Semarang dengan empat tersangka," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Haruno Patriadi Senin (14/4).
Setelah menerima pelimpahan kasus tersebut, lanjut Haruno Patriadi, maka Pengadilan Tipikor Semarang segera menunjuk majelis hakim yang menyidangkan kasus ini dan menyusun adwal sidang yang bakal digelar selanjutnya. "Masih disusun jadwal persidangannya, tunggu saja karena diperkirakan tidak lama lagi," imbuhnya.
Ditanya tentang berkas perkara kasus korupsi di Pemkot Semarang itu, Haruno Patriadi mengatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang diterima Pengadilan Tipikor Semarang terbagi dalam tiga berkas perkara yakni mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri, mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam satu berkas.
Sedangkan dua berkas lainnya, ungkap Haruno Patriadi, merupakan pihak pemberi suap yakni atas nama Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
Sementara itu kasus dugaan korupsi di Kota Semarang pada awalnya dipandang cukup alot, karena setelah penetapan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap dua tersangka Martono dan Rachmat Utama Djangkar, KPK cukup oana tidak menahan tersangka lain yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri.
Bahkan tersangka dugaan korupsi hingga Rp6,1 miliar yakni mantan Wali Kota Semarang dan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan pra-peradilan dan beberapa kali absen memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut.(H-2)