
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan rasuah terkait pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong dipanggil penyidik hari ini, 18 Maret 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama AG alias AN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (18/3).
Andi merupakan mantan narapidana dalam kasus ini. Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dalam kasus ini.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK bersama dengan pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pemulangan tersangka sekaligus buronan Paulus Tannos. Dia berada di Singapura.
Dalam perkembangan perkara ini, pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos dari Singapura. Dia ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E. Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)