Kasus Firli Bahuri Ditindaklanjuti setelah Lebaran

1 month ago 15
Kasus Firli Bahuri Ditindaklanjuti setelah Lebaran Mantan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa, (5/12/2023)(Adam Dwi/MI)

KEPALA Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan dilakukan setelah lebaran. Cahyono mengaku sudah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.


“(Kasus) Pak Firli, kemarin kami sudah koordinasi dengan Pak Kapolda Metro. Kemudian pada satu acara beliau (Kapolda Metro) ngajak untuk ketemu membahas masalah Pak Firli,” kata Cahyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.


Cahyono tak memerinci apa saja progres dari penanganan kasus Firli. Namun, dia menyebut Irjen Karyoto akan menindaklanjuti penanganan kasus tersebut setelah lebaran nanti.


"Tindak lanjutnya itu mungkin akan dirumuskan setelah lebaran. Nah, itu kesepakatan yang disampaikan,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.


Di sisi lain, Cahyono belum mau menarik kasus yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu. Ia yakin Polda Metro akan menuntaskannya.


“Saya yakin Polda Metro itu punya keinginan untuk menyelesaikan secara hukum lah apa yang sudah diberikan dan punya tanggung jawab untuk diselesaikan secara penugasan,” katanya.


Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa kasus pemerasan yang menyeret eks pimpinan KPK Firli Bahuri secepatnya akan dituntaskan. Bahkan, ia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi.


"Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya," kata Karyoto, Selasa, 31 Desember 2024.


Kapolda menyebut komitmen penuntasan kasus ini telah didiskusikan. Kortas Tipidkor juga mendorong untuk menuntaskan kasus yang menjerat mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu. Ia optimis bisa tuntas, karena petunjuk untuk menuntaskn kasus itu telah didapatkan.

"Empat petunjuk antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil. Dan itu hanya cross check. Dan mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya itu bisa satu bulan, dua bulan ini selesai," pungkasnya.


Untuk diketahui, Firli sudah setahun lebih menyandang status tersangka. Eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023.

Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup. (H-4)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |