
POLRI meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan 201 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur pidana dari kasus tersebut.
"Kemudian dari proses penyelidikan kita mendapatkan, kita penyidik meyakini ada perbuatan lain yang dilakukan oleh PT MAN. Saat ini untuk yang PT MAN sudah naik, sudah digelarkan untuk naik sidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (11/4).
Djuhandani mengaku telah memeriksa sejumlah saksi. Pekan ini, ia berencana memeriksa saksi dari pihak PT Mega Agung Nusantara (MAN). "Untuk selanjutnya apakah itu untuk dinaikkan status lebih lanjut, kita lihat nanti," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Sebelumnya, Djuhandani menyebut pihaknya telah mengantongi sosok tersangka dalam kasus ini. Namun, Djuhandani mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Djuhandani melanjutkan penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan informasi (LI). Ia mengaku telah menggelar perkara kasus pemalsuan 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi pada 2007-2015 di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini. "Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana," ungkap Djuhandani beberapa waktu lalu.
Namun, karena masih penyelidikan, penyidik sepakat untuk membuat laporan polisi (LP) model A. Kemudian, setelah pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan saksi rampung, polisi menggelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. (Yon/P-2)