Kapolri Perintahkan Anggota Usut Dugaan Pidana Tambang di Raja Ampat

22 hours ago 4
Kapolri Perintahkan Anggota Usut Dugaan Pidana Tambang di Raja Ampat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo(Metrotvnews/Siti Yona)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan anggotanya untuk mendalami dugaan tindak pidana aktivitas tambang nikel yang terjadi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Yang jelas anggota kita saat ini bersama dengan kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman," kata Kapolri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (12/6).

Pendalaman ini untuk keperluan penyelidikan. Namun, Kapolri belum membeberkan rinci sejauh mana penyelidikan yang telah dilakukan. 

"Iya (penyelidikan)," katanya singkat kemungkinan berjalan meninggalkan awak media. 


Sebelumnya, Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut pihaknya mulai menyelidiki kasus tersebut. Nunung memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai undang-undang. Adapun proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.

"Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," kata Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6).

Menurut Nunung, setiap aktivitas pertambangan bisa menyebabkan kerusakan alam. Namun, ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan pengusaha dalam rangka pemulihan ekosistem.

"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," jelas dia.

Sementara itu, Nunung belum memerinci proses penyelidikan yang dilakukan. Dia hanya membenarkan bahwa penyelidikan dilakukan terkait dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah.

"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," pungkasnya.

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan IUP milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.Empat perusahaan tersebut, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Pencabutan izin usaha tambang di empat perusahaan itu dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |