
MENANGGAPI keresahan para sopir truk soal sanksi Over Dimension Over Loading (ODOL), Kapolres Wonosobo, Jawa Tengah, AKB M Kasim Akbar Bantilan, memastikan tidak ada tindakan hukum berupa tilang terhadap pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan.
"Hingga saat ini, tidak ada penilangan terhadap sopir truk pelanggar Over Dimension dan Over Loading di wilayah hukum Polres Wonosobo," cetus Kapolres dalam keterangan, Selasa (24/6).
Mengenai persoalan truk ODOL tersebut, katanya, sebagai bentuk komitmen, telah disampaikan pernyataan bersama antara unsur DPR, Dinas Perhubungan, dan Polri, dalam hal ini Kasat Lantas Polres Wonosobo, yang menyepakati tidak dilakukan penindakan Over Dimension Over Loading sampai adanya kebijakan resmi di tingkat pusat.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana tetap kondusif. Adapun terkait aksi unjuk rasa sopir truk menolak penegakan aturan Over Dimension dan Over Loading, Kapolres mengapresiasi para driver yang telah menyampaikan aspirasinya secara damai dan tertib.
Beberapa hari terakhir ini kerap ada aksi yang antara lain berlangsung di beberapa titik strategis Wonosobo, seperti Gerbang Wisata Mandala/Terminal Mendolo, Alun-alun Sapuran, Terminal Sawangan, dan Desa Tambi, Kecamatan Kejajar.
Terkait semua aksi itu, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah pengamanan dilakukan secara preventif dan humanis, tanpa pendekatan represif. Sebab, tugas Polri memang menjaga agar penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. Personel juga diterjunkan untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi agar tidak terjadi kemacetan.
"Polri menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, selama dalam koridor hukum. Kami hadir bukan untuk membatasi, melainkan memastikan semuanya berjalan damai dan sesuai aturan," pungkasnya. (TS/E-4)