Kalah Jauh dari Surabaya, DPRD: Sistem Perparkiran di Jakarta tidak Ada Asuransi

20 hours ago 4
 Sistem Perparkiran di Jakarta tidak Ada Asuransi Puluhan kendaraan parkir di kawasan larangan parkir di Sunter Agung, Tanjung Priok.(Dok. MI/Usman Iskandar)

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta terus mendalami sejumlah isu teknis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan perparkiran melalui rapat kerja bersama eksekutif.

Wakil Ketua Pansus Perparkiran Mujiyono menyebut saat ini pihaknya secara intens melakukan pembahasan dan menargetkan penerbitan rekomendasi awal pada Juli 2025.

“Masih ada tiga hingga empat kali rapat lagi sebelum kami susun rekomendasi untuk penyempurnaan regulasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terang Mujiyono melalui keterangannya dikutip Jumat (13/6)

Salah satu yang disoroti Pansus yakni soal peraturan perpakiran yang sudah diterapkan daerah lain, seperti halnya Kota Surabaya.

Menurutnya, Surabaya memiliki aturan yang lebih fleksibel dibanding Jakarta. Penetapan titik parkir di Surabaya bisa berubah dalam hitungan hari.

“Sementara di Jakarta baru bisa diubah setiap enam bulan,” ungkap Politikus Demokrat tersebut.

Selain itu, di Jakarta tidak ada perlindungan asuransi terhadap kendaraan yang diparkir di ruang milik jalan (on street) di Jakarta juga menjadi sorotan.

“Surabaya sudah menerapkan skema asuransi, sementara di sini belum bisa dilakukan karena terkendala regulasi,” tambah Mujiyono.

Senada, Anggota Pansus Perparkiran Francine Widjojo menyampaikan sejumlah catatan dari hasil kunjungan kerja.
Terutama terkait belum ada skema bagi hasil bagi juru parkir honorer di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran.

“Skema bagi hasil belum diatur. Akibatnya, pendapatan juru parkir tidak tercatat dan mereka tidak mendapat insentif,” kata Francine.

Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2010 yang hingga kini masih menggunakan sistem remunerasi.

Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan skema bagi hasil dalam Pasal 5 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2015. Sebanyak 20 persen untuk juru parkir dan 10 persen untuk koordinator dari setoran bulanan.

“Jakarta perlu mengakomodasi skema ini, apalagi saat digitalisasi pembayaran parkir mulai diterapkan,” tutur Politikus PSI itu. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |