KA Bandara Adi Soemarmo Angkut 54 Ribu Penumpang selama Februari 2025

1 week ago 15
KA Bandara Adi Soemarmo Angkut 54 Ribu Penumpang selama Februari 2025 Ilustrasi(MI/WIDJAJADI)

KERETA Api Bandara Adi Soemarmo (BIAS) relasi Stasiun Bandara Adi Soemaro - Madiun PP mencatatkan volume penumpang sebanyak 54.685 penumpang pada Februari 2025. 

Jumlah tersebut terdiri dari 26.707 penumpang KA BIAS relasi Bandara Adi Soemarmo - Madiun dan 27.978 penumpang relasi sebaliknya.

"Dari awal beroperasi di relasi Stasiun Bandara Adi Soemaro - Madiun PP pada November 2024, KA BIAS telah memberangkatkan total sebanyak 200.898 penumpang," ungkap Manager Humas KAI Daop 6, Feni Novida Saragih dalam pernyataan, Rabu (5/3/2025).  

Dia paparkan, pengoperasian KA BIAS ini merupakan wujud upaya KAI dalam mendorong peningkatan konektivitas antarmoda dan antar wilayah serta sejalan dengan Asta Cita.

Feni menyebutkan, bahwa melalui integrasi antarmoda yang baik akan memberikan manfaat konektivitas pada peningkatan sektor ekonomi, pariwisata, kesejahteraan sosial, serta mendukung pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Kereta Api Bandara hadir,  sebagai solusi perjalanan yang tidak hanya cepat dan tepat waktu, tetapi juga ramah lingkungan dan mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan raya. 

Pada masa libur Lebaran 2025 ini, KA BIAS siap melayani masyarakat untuk bepergian dengan aman, nyaman, bebas macet, dan tepat waktu. 

"Masyarakat dapat membeli tiket KA BIAS melalui aplikasi Access by KAI menu "Lokal" mulai H-7 sebelum keberangkatan. Pembelian tiket di loket stasiun hanya dilayani di hari H keberangkatan, mulai 3 jam sebelum keberangkatan," imbuh dia..

Daop 6 Yogyakarta pada saat sama juga mengeluarkan himbauan untuk seluruh pelanggan KA BIAS, agar tidak lupa melakukan boarding out setelah turun dari KA. 

"Kami juga mengimbau agar penumpang tidak turun melebihi relasi karena akan mendapatkan sanksi," kata Feni.

Sanksi yang diterapkan yaitu denda 2 kali lipat dari tarif parsialnya. Denda ini harus dibayarkan secara tunai di atas kereta api atau di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangan kereta api. 

Jika penumpang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, maka penumpang tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender. Jika penumpang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |