
POLISI menangkap juru parkir (jukir) yang kerap mematok harga tinggi di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut terekam video dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, pria yang diduga jukir tersebut digelandang oleh sejumlah orang berpakaian bebas. Disebutkan, jukir tersebut kerap mematok harga parkir sebesar Rp60 ribu.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki membenarkan kejadian itu. Polisi juga membenarkan pria yang ditangkap merupakan jukir yang kerap mematok tarif parkir sebesar Rp60 ribu.
"(Pelaku) sudah diamankan. Benar demikian tarif yang dipatok," kata Haris kepada wartawan, Rabu (16/4).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Martua Malau mengatakan, saat ini pihaknya menyerahkan pelaku ke Suku Dinas Jakarta Pusat. "Iya, sudah kita serahkan ke Dinas Sosial (Suku Dinas Jakarta Pusat), sudah kita limpahkan kemarin ya," ujarnya.
Martua mengatakan penyerahan itu dilakukan karena belum ada unsur pidana yang ditemukan pihak kepolisian dari tindakan pelaku. Perkara itu akan ditangani oleh Dinas Perhubungan. "Dia kan bukan perbuatan pidana, itu kan yang nangani Dinas Perhubungan ya, perparkiran," imbuhnya.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan respons cepat kepolisian usai mengetahui adanya praktik ketok tarif parkir di Tanah Abang. Namun, saat ini belum ada korban yang melaporkan perkara itu ke polisi. "Karena kemarin itu ada viral di Instagram, kita cari dan telusuri orangnya, kita data orang tersebut," tuturnya.
"Tapi untuk tindaklanjutnya kita telusuri, nggak ada tindak pidana yang dilakukan karena korban juga nggak melapor. Semuanya kita serahkan ke Dinas Sosial kemarin."(M-2)