
Kuasa Hukum keluarga almarhum Situr Wijaya, Rogate Oktoberius Halawa mengatakan bahwa kliennya yang meninggal dunia secara mendadak di salah satu hotel di Jakarta pada Jumat (4/4) diduga menjadi korban kekerasan yang berujung pembunuhan.
“Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP,” kata Rogate Oktoberius Halawa seperti dilansir dari Antara pada Minggu (6/4).
Rogate mengemukakan informasi tersebut setelah melihat adanya kejanggalan dari kematian korban. Tindak pidana pembunuhan tersebut juga tertuang pada Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Setelah melihat foto-foto korban, pihak keluarga korban curiga bahwa korban meninggal dunia karena dibunuh. Karena dilihat dari foto kondisi korban mengeluarkan darah di hidung dan mulut, luka memar di wajah dan seluruh badan, serta ada sayatan di leher bagian belakang,” ungkapnya.
Rogate menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. “Sudah dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri. Tadi disampaikan hasilnya akan segera dirilis karena menjadi atensi,” jelasnya.
Diketahui, jenazah Situr Wijaya akan diberangkatkan pada (Sabtu-red) ke kampung halamannya di Kota Palu dan menuju rumah duka di wilayah Kabupaten Sigi.
Sebelumnya, Situr Wijaya (33) yang berprofesi sebagai wartawan media online ditemukan tewas di Hotel D'Paragon Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (4/4) malam.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian pada Jumat (4/4) pukul 21.00 WIB setelah mendapatkan laporan.
“Kemarin kita ke TKP jam 21.00 WIB, setelah dapat laporan. Jenazah ditemukan di kamarnya sendiri (di Hotel D'Paragaon Kebon Jeruk). Ini jenazah orang (asal) Palu,” kata Arfan pada Sabtu (5/4). (Dev/P-1)