
JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut anggaran pendidikan nasional cukup untuk mengimplementasikan sekolah gratis jenjang SD-SMP negeri dan swasta. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis berdasarkan Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). JPPI menjadi salah satu pemohon uji materi UU Sisdiknas di MK.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan kemampuan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN cukup, bahkan lebih, untuk menggratiskan SD-SMP negeri dan swasta.
Menurutnya, anggaran pendidikan setiap tahun naik. Pada 2024 lalu ketika dilakukan persidangan Uji Materi UU Sisdiknas, anggaran pendidikan mencapai Rp665 triliun.
“Beberapa keterangan ahli (dalam persidangan), melakukan penghitungan terhadap Rp665 triliun ternyata tidak hanya cukup, berlebih, kalau hanya untuk memutuskan penuntasan pendidikan di level dasar, SD-SMP tanpa dipungut biaya,” kata Ubaid kepada Media Indonesia, Jumat (30/5).
“Apalagi sekarang 2025 (anggaran pendidikan) sudah naik menjadi Rp724 triliun. Artinya lebih sekali dari kemampuan fiskal yang bersumber dari APBN,” imbuhnya.
Saat persidangan itu, lanjutnya, JPPI juga membuat simulasi anggaran yang dibutuhkan untuk menggratiskan biaya sekolah SD-SMP baik negeri maupun swasta. “Berdasarkan hitung-hitungan JPPI dari APBN yang Rp665 triliun waktu sidang 2024, itu kita cukup refocusing Rp84 triliun untuk penuntasan pendidikan dasar. Itu sudah bisa (kebijakan) tanpa dipungut biaya SD-SMP di negeri dan di swasta,” papar Ubaid.
Pihaknya juga mencatat bahwa setiap tahun, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp100 triliun. “Kalau misalnya kebutuhan kita hanya Rp84 triliun sementara kita punya SILPA anggaran pendidikan sekitar Rp100 triliun tiap tahun, sebenarnya gak ada kata kurang atau gak mampu, gak punya uang,” ujar Ubaid.
“Itu baru bersumber dari APBN. Padahal menurut Undang-Undang Dasar, 20% (anggaran pendidikan) itu dari APBN dan APBD,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan fakta di persidangan dari keterangan ahli, bahwa ternyata dana pendidikan ini kocar-kacir tidak karuan. Anggaran pendidikan yang jumlahnya mencapai Rp665 triliun pada 2024 itu dimanfaatkan oleh sekitar 24 kementerian/lembaga.
“Ada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pertahanan, Kepolisian, yang semua itu yang gak ada hubungannya dengan pendidikan secara langsung,” ungkapnya.
“Jadi kalau anggaran pendidikannya difokuskan kepada pendidikan dasar, fokus pada kementerian yang mengelola pendidikan dasar yaitu Kemendikdasmen dan Kementerian Agama, maka (anggaran pendidikan) tahun ini Rp724 triliun itu gak ada kata kurang (untuk pendidikan dasar gratis),” jelasnya.(H-4)