
MANTAN Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan kuasa hukum kepada pengacara senior Solo, YB Irphan, untuk mewakili dirinya menghadapi gugatan Aufaa Luqmana. Jokowi digugat lantaran dinilai telah wanprestasi dalam mewujukan mobil Esemka menjadi mobil nasional dan belum diproduksi massal.
YB Irphan seusai pertemuan koordinasi di kediaman Jokowi di Sumber, Jumat (11/4), mengatakan, bahwa dirinya akan secepatnya mempelajari isi gugatan. "Saya secepatnya akan mempelajari isi gugatan penggugat. Pada pokoknya, yang disebut gugatan wanprestasi, itu karena adanya kontraktual," kata Irphan.
Menurut dia, terkait gugatan perdata itu, persoalannya adalah apakah penggugat dengan Jokowi yang digugat, termasuk mantan Wapres Ma'ruf Amin dan Direktur (PT Solo Manufaktur Kreasi) yang memproduksi, ada perikatan.
Sebab, lanjut dia, esensi wanprestasi itu salah satu karakteristiknya adalah adanya perjanjian yang sah. Artinya, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau prestasi sebagai yang dijanjikan, maka terjadilah cidera janji atau wanprestasi.
Padahal beber Irphan, Jokowi selama ini merasa tidak pernah mengadkaan suatu pengikatan atau perjanjian dengan seseorang, yang kemudian mengajukan gugatan yang dikuasakan kepada Boyamin Saiman dkk.
Lebih jauh dia jelaskan, bahwa sejauh ini, dirinya belum melakukan koordinasi dengan dua tergugat lainnya, yakni Ma'ruf Amin dan juga Direktur PT Solo Manufaktur Kreasi "Sampai sekarang belum ada koordinasi, baik dengan Ma'ruf Amin dan Direktur PT. Saya menunggu dawuh dari Pak Jokowi," timpal Irphan.
Irphan menegaskan, bahwa pada sidang pertama nanti, dia akan hadir mewakili Jokowi, selaku kuasa hukum dan kuasa mediasi. "Sebelum pokok perkara diperiksa Majelis Hakim, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/2018, maka terlebih dahulu wajib dilakukan mediasi," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa mediasi ini memang dipersyaratkan pihak principal, dan dalam kasus gugatan anak dari Boyamin ini, tergugat bisa diwakili kuasa hukum.
Sekali lagi, YB Irphan menegaskan, bahwa terkait adanya gugatan itu, Jokowi tidak pernah mengadakan perjanjian dengan penggugat Aufaa. Jokowi, lugas Irphan, adalah pemilik ide agar Esemka bisa diproduksi sebagai mobil nasional (mobnas). "Itu adalah niat baik. Perkara kemudian belum terealisasi sampai sekarang, tentu karena beberapa faktor," sambungnya.
Pada bagian lain, ia belum bersedia menjawab atas pertanyaan bahwa penggugat merasa dirugikan secara material. Alasannya, kalau dikatakan sekarang, itu terlalu prematur. "Ya mestinya siapa mendalilkan maka wajib membuktikan. Dan penggugat itu, waktu pertama Esemka digulirkan, umurnya baru 6 tahun," pungkas dia. (E-2)