
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa penetapan empat pulau yang diklaim masuk wilayah Sumatra Utara adalah cacat formil secara hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang secara tegas menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
“Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Itulah kenapa MoU ini menyebut undang-undang itu, tahunnya. Jadi benar, seperti itu,” ujar JK di kediamannya, Jakarta, Jumat (13/6).
Jadi Polemik
Pernyataan itu disampaikan JK di tengah memanasnya polemik penetapan batas wilayah yang menempatkan empat pulau di kawasan perairan sebagai bagian dari Sumatra Utara. Menurut JK, keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan atau mengubah kedudukan hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
“Kita harus memahami akan sebuah struktur undang-undang,” tegasnya.
Diskusi Langsung
JK menambahkan bahwa ia telah berdiskusi langsung dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait persoalan ini. Ia menilai keputusan administratif yang tidak berdasar pada peraturan perundang-undangan yang sah justru berpotensi menimbulkan konflik antarwilayah.
"Jadi, mudah-mudahan saya yakin pemerintah bisa menyelesaikan dengan baik," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh dan sejumlah tokoh daerah menolak keputusan yang menyatakan keempat pulau itu milik Sumatra Utara. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mengabaikan fakta sejarah dan identitas Aceh sebagai wilayah dengan otonomi khusus.
(Bob/P-3)