
TERSANGKA kasus kekerasan seksual anak, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diserahkan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (10/6) pukul 10.22 Wita.
Fajar tiba di kantor Kejari Kupang dengan mobil Toyota Hiace warna putih langsung masuk ke dalam ruang pidana umum dengan pengawalan dari anggota polisi. Eks Kapolres Ngada itu terlihat mengenakan kaos berwarna putih, masker berwarna hitam, dan tangan dalam kondisi diborgol. Selanjutnya, Fajar diberikan rompi tahanan berwarna oranye.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Ikhwan Nul Hakim mengatakan, penyidik Polda NTT menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke jaksa setelah berkas kasus kekerasan seksual dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami masih teliti kelengkapan berkas perkaranya," kata Ikhwan Nul Hakim kepada wartawan.
Fajar adalah tersangka kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan, dan satu perempuan dewasa yang juga mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kupang bernama Fani, 20. Kejahatan itu dilakukan di sebuah hotel di Kota Kupang. Tiga anak yang menjadi korban Fajar masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Fani juga menjadi tersangka dalam kasus ini karena mengantarkan tiga anak tersebut kepada Fajar di hotel, namun sampai saat ini berkas perkara Fani belum dinyatakan lengkap.
Fajar dan Fani dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kekerasan Seksual, dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta UU Kekerasan Seksual, juga UU Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (PO/E-4)